Sabtu, 06 Oktober 2012

studi kewirausahaan

Bab I Pendahuluan A. Latar belakang Kewirausahaan bagi sebuah bangsa adalah sebuah kreativitas ataupun inovasi dari rakyat yang hidup di dalam negaranya. Kewirausahaan memberi sebuah solusi bagaimana berinovasi secara mendiri dan menghasilkan. Terlebih saat ini, globalisasi membuat banyak negara yang kelimpungan dengan kondisi ekonominya, dengan wirausaha sepertinya suasana seperti itu sedikit terkendali. Dalam makalah ini, akan dibahas bagaimana wirausaha dapat berkembang dengan bantuan sebuah lembaga yang disebut inkubator untuk menjadikan usaha lebih baik. Perkembangannya tentu diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi negara. B. Rumusan Masalah 1. Apa arti penting adanya inkubator bagi wirausaha? 2. Bagaimana manfaat inkubator bagi usaha? 3. Sejauh mana inkubator di Indonesia dapat menjadi sarana? C. Tujuan 1.Mengetahui pentingnya inkubator bagi kewirausahaan 2. Mengetahui manfaat inkubator bagi usaha 3. Mengetahui perkembangan inkubator bagi usaha indonesia BAB II Pembahasan A. Pentingnya inkubator bagi wairausaha Sebelum mengetahui apa itu inkubator, terlebih dahulu dibahas tentang apa arti kewirausahaan. Kewirausahaan sendiri mempunyai arti proses penciptaan sesuatu yang baru serta pengambilan resiko dan imbal hasil ( Hisrich, 2008: 10). Kewirausahaan juga merupakan sebuah proses dinamis dalam menciptakan tambahan kekayaan . Kekayaan yang dihasilkan oleh individu yang menanggung risiko utama dalam hal modal, waktu, atau komitmen karier atau menyediakan nilai bagi beberapa produk atau jasa. Produk atau jasa mungkin dapat terlihat unik ataupun mungkin tidak, tetapi dengan berbagai cara nilai akan dihasilkan oleh seorang pengusaha dengan menerima dan menempatkan ketrampilan dan sumberdaya yang dibutuhkan ( Hisrich dan Peters, 2008: 9). Bahkan Andrew Carnegie mengemukakan bahwa penguasaha sendiri adalah seorang inovator yang mengembangkan sesuatu yang unik (Hisrich dan Peters, 2008 : 8). Adapun sifat- sifat yang yang terlihat pada seorang wirausahawan adalah : 1. Menyukai tanggungjawab. 2. Lebih menyukai resiko menengah. 3. Keyakinan atas kemampuan meraih keberhasilan. 4. Hasrat untuk langsung mendapatkan umpan balik. 5. Tingkat energi yang tinggi. 6. Orientasi ke depan. 7. Ketrampilan mengorganisasi. 8. Menilai prestasi lebih tinggi dari uang. ( Zimmerer dan Norman, 2005 : 4). Mengingat banyaknya berbagai ketrampilan dan pengembangan yang mungkin dapat diciptakan oleh wirausahawan, maka sebaiknya wirausaha perlu ada lembaga yang menyalurkan atau membantu perkembangan usahanya. Terutama bagi seorang calon wiarausaha yang dapat dibantu dengan beberapa layanan yang mampu mengembangkan uasahanya. Untuk zaman sekarang dikenal adanya inkubator sebagai wadah untuk mengembangkan keunikan serta ketrampilan yang dimiliki oleh seorang wiarausahawan yang ingin mengembangkan usahanya. Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas, laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide (think-thank) dan korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau mempercepat proses inovasi ke implementasi. Dengan cara transfer teknologi oleh oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian bertujuan : (1) memfasilitasi hasil-hasil penelitian untuk kepentingan publik, (2) menghargai, memperkuat dan merekrut anggota fakultas/lembaga penelitian, (3) menjalin ikatan yang lebih erat dengan industri dan (4) menghasilkan pendapatan dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor, sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator ada tenant sebagai peserta yaitu pengusaha kecil atau calon pengusaha yang dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak memberatkan peserta peserta yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Hisrich ( 2008 : 20 ) bahwa pemerintah merupakan mediator untuk mengomersialkan hasil perpaduan antara kebutuhan sosial dan teknologi . Hal ini sering disebut sebagai transfer teknologi (technology transfer ) dan telah menjadi fokus dari sejumlah besar upaya penelitian. Meskipun menngunakan upaya ini, hanya relatif sedikit penemuan yang dihasilkan oleh riset- riset yang didanai oleh pemerintah. Sebagian produk yang dapat diterapkan membutuhkan modifikasi yang signifikan untuk dapat menarik pasar. Namun, ketika pemerintah memiliki sumber daya dana untuk mentransfer teknologi ke dalam pasar secara sukses, pemerintah tidak mempunyai ketrampilan bisnis , khususnya dalam pemasaran dan distribusi yang dibutuhkan untuk komersialisasi secara sukses. Selain itu, birokrasi pemerintah dan pita merah sering menghambat bisnis untuk dihasilkan pada waktu yang tepat. Dewasa ini, masalah ini dicoba diatasi dengan mengharuskan laboratorium federal agar mengomersialisasikan beberapa penemuan mereka setiap tahun. Menurut saya, pembuatan inkubator di Indonesia tepat sekali, karena wirausahawan tidak hanya terdiri dari sarjana ekonomi namun dari lulusan bidang lain yang memungkinkan bagi dia untuk mendapatkan bimbingan dan konsultasi. Apalagi dengan semakin banyak ditemukan berbagai inovasi maka semakin berkembang ekonomi yang bisa dibangun oleh suatu negara tersebut. Diantara manfaat yang bisa diambil dari pelaksanaan wiarausaha. Diantaranya juga mengendalikan nasib sendiri, melakukan perubahan, mencapai potensi sepenuhnya meraih keuntungan , peluang untuk berperan dalam masyarakat dan mendapatkan pengakuan usaha serta melakukan sesuatu yang disukai dengan bersenang- senang mengerjakannya ( Zimmerer dan Norman, 2005 : 7-8). Akan tetapi seperti dikatakan diatas tadi, tidak hanya lembaga inkubator sebagai penyalur komersial wiarausaha, tetapi juga kebijakan pemerintah sebagai lingkungan eksternal yang juga mempengaruhi perkembangan usaha . Dalam Hisrich dan Petrers ( 2008 : 18 ) dikatakan bahwa kewirausahaan sendiri dapat mengembangkan ekonomi. Peran kewirausahaan dalam perkembangan ekonomi meliputi lebih dari sekedar peningkatan output dan pendapatan perkapita , didalamnya mencakup prakarsa dan penetapan perubahan dalam struktur bisnis dan masyarakat . Perubahan ini selaras dengan pertumbuhan dan peningkatan output, yang memungkinkan kekayaan dibagikan kepada sejumlah partisipan. Satu teori pertumbuhan ekonomi memperlihatkan inovasi sebagai kunci, bukan hanya dalam pengembangan produk atau jasa baru untuk pasar, tetapi juga dalam menstimulasi kebijakan investasi dalam bisnis baru yang dibentuk . Sekalipun invetasi dan inovasi dalam perkembangan ekonomi di suatu wilayah sangat penting, pemahaman tentang evolusi produk ( Product evolution process ) masih sangat kurang. Ini adalah proses yang harus dilalui dimana inovasi dikembangkan dengan aktivitas kewirausahaan yang kemudian merangsang pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, inovasi yang bervariasi dalam hal tingkat keunikannya. Tanpa memperhatikan tingkat keunikan dan teknologi , setiap jenis inovasi berevolusi ke arah komersialisasi melalui satu dari tiga mekanisme berikut : pemerintah, kewirausahaan korporat , atau kewirausahaan mandiri. Seperti di sebutkan dalam jurnal, bahwa di luar Indonesia seperti Malaysia, Vietnam, Korea dan Eropa . Ada beberapa Faktor pendukung keberhasilan inkubator di beberapa negara tersebut adalah (1) kebijakan pemerintah dan strategi operasional bagi pengembangan inkubator, (2) dukungan pemerintah daerah /regional dalam bentuk pendanaan pembangunan fasilitas fisik inkubator dan kredit lunak jangka panjang untuk pengelolaan inkubator, (3) dukungan lembaga keuangan baik pemerintah mapun swasta dalam bentuk kredit usaha bagi tenant inkubator, (4) komitmen perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan alih teknologi bagi tenant inkubator, (5) sinergy dengan science park atau technology park yang dibangun serentak dengan pembangunan inkubator, (6) pendirian badan hukum inkubator dengan Tim pengelola indikator yang bekerja penuh, profesional dan efisien serta diberikan penghargaan yang layak, (7) pemilihan lokasi yang tepat di pusat kawasan bisnis atau ditengah science park atau technology, (8) dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang lengkap bagi tenant inkubator, dan (9) penyediaan fasilitas perkantoran pendukung usaha tenant inkubator dibawah satu atap (informasi pasar, modal ventura, bank dll) . Dari beberapa faktor tersebut diharapkan di Indonesia dapat mengembangkan wirausaha seperti di luar negeri. B. Manfaat inkubator Telah disebutkan di atas bahwa adanya inkubator diharapkan dapat mengkomersialisasikan serta memberikan solusi bagi usaha. Tentunya dari inkubator sendiri memiliki layanan – layanan yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh beberapa wiarausahawan. Diantaranya adalah Bimbingan dan konsultasi yang diberikan Inkubator dapat dikelompokkan pada empat bidang yaitu (1) manufaktur, (2) kerajinan, (3) pertanian dan (4) bimbingan jasa. Bimbingan jasa pada umumnya diberikan melalui pertemuan dan model bimbingan untuk orang dewasa. Bimbingan jasa meliputi manajemen: marketing, finance, production, technology, pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen diberikan pada awal melaksanakan kegiatan. Hasil temuan kepada tenant menyatakan bimbingan dan konsultasi yang diharapkan antara lain (1) konsultasi manajemen, (2) akses kredit usaha, (3) konsultasi teknologi, (4) fasilitasi pemasaran, (5) penulisan business plan, (6) mesin dan peralatan, dan (7) mengikuti pameran. Kemudian bantuan dukungan penelitian , pengembangan usaha serta akses teknologi pada perguruan tinggi . kemudian tentang Seed Capital, yaitu penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan. Baik inkubator dan tenant sebagian besar mengalami kesulitan untuk akses pada permodalan karena ketidak adaan jaminan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan. Hasil wawancara dengan tenant responden dalam jurnal menjelaskan masalah utama untuk melanjutkan usaha adalah terhadap permodalan. Menurut Zimerer dan Norman(2005 : 27 ) menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh fatal kesalahan wirausahawan yakni: a. ketidakmampuan manajemen. b. Kurang pengalaman. c. Pengendalian keuangan yang buruk, d. Lemahnya usaha pemasaran e. Kegagalan mengembangkan perencanaan strategis f. Pertumbuhan tak terkendali g. Lokasi buruk h. Penetapan harga yang tidak tepat i. Ketidakmampuan membuat transisi kewirausahaan Dari sepuluh penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa adanya inkubator bagi wirausaha setidaknya dapat mengindari kemungkinan- kemungkinan diatas dengan berbagai bimbingan dan konsultasi yang ditawarkan oleh inkubator. Hal ini, setidaknya dipakai sebagai sebuah perencanaan untuk ke depan bagi usaha yang akan ditekuni. Hisrich dan Peters ( 2008 : 24-26 ) menambahkan bahwa di seluruh dunia pendidikan kewirausahaan mengalami pertumbuhan. Banyak univesritas- universitas di eropa yang mempunyai program- program kewirausahaan yang berkembang dengan baik. Sebagian besar universitas dan asosiasi melakukan riset tentang kewirausahaan , diikuti kursus pendidikan, kursus yang memberikan gelar. Kemudian Pemerintah memanfaatkan penigkatan perhatian ini untuk mempromosikan pertumbuhan kewirausahaan . individu didorong untuk membentuk bisnis baru dan diberi sejumlah dukungan pemerintah seperti insentif pajak, bangunan, jalan, serta sistem kounikasi untuk memfasilitasi proses penciptaan ini. Terlebih dengan banyaknya media yang berfokus untuk menggambarkan semangat kewirausahaan sebagai manfaat yang akan di dapat oleh masyarakat. Perusahaan – perusahaan besar pun turut serta dalam hal ini, dengan mengkapitalisasi dan mengembangkan penelitian sektor swasta. Perusahaan-perusahaan lain pun ingin membuat bisnis baru di masa datang sebagai kebutuhan untuk globalisasi. Dari beberapa pendapat tadi, disimpulkan bahwa penelitian- penelitian tentang kewirausahaan memang patut mendapat perhatian , terlebih dengan adanya inkubator ini diharapkan dapat memeberi manfaat yang besar bagi usaha di Indonesia. C. Perkembangan inkubator di Indonesia Kondisi Inkubator di Indonesia sampai tahun 2005, inkubator di Indonesia berjumlah 32 inkubator. Dari jumlah tersebut 24 Inkubator (75%),dibina oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta dan 8 inkubator (25%) dibina oleh: (1) Balai Latihan Kerja Dinas Perindag, (2) Pusat Bisnis Teknologi BPPT, (3) Balai Inkubator BPPT, (4)Wartelnet Inkubator, (5) Yayasan Astra, (6) Inkubator LIPI, (7) Surabaya Bisnis Inkubator dan (8) Inkubator Progra PT Freeport. Status 32 Inkubator tersebut adalah dorman, semi dan operasi. Dorman artinya tidak beroperasi sama sekali, semi artinya beroperasi tetapi tidak aktif, sedangkan operasi artinya aktif . Dari 32 inkubator tersebut, 9 inkubator (69,23%) dinyatakan aktif, 2 inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator (15,38%) dalam kondisi dorman Pada umumnya inkubator tersebut membina tenant lebih banyak di luar inkubator atau out wall daripada di dalam inkubator (in wall). Namun ada beberapa hasil yang diperoleh : 1. Pelaksanaan usaha pengembangan UKM melalui inkubator belum sesuai dengan konsep dasar inkubator terutama dalam hal impementasinya di lapangan 2. Kinerja inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah, Hal ini disebabkan oleh : 1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padaha idealnya dilaksanakan secara in wall 2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum dapat dilaksanakan 3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time 4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki seperti fasilitas yang dimiliki Perguruan Tinggi (hasil penelitian dan teknologi) 5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemda, dunia usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator 3. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator (koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi) Dari hasil diatas, dapat dikatakan bahwa pendirian inkubator di indoneia memerlukan perhatian untuk kelangsungan usaha di dalam negara. Perlu adanya beberapa perbaikan sesuai indicator- indicator yang sudah dijelaskan tadi beberapa kekurangannya. Sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai perencanaan yang baik untuk kebutuhan globalisasi ( masa depan ) seperti yang dikatakan Thomas Zimmerer diatas yang menyimpulkan bahwa penelitian serta pendidikan kewirausahaan begitu penting. Bab III Kesimpulan Kewirausahaan bagi ekonomi sangat penting untuk perkembangannya. Baik secara keunikan barang maupun jasanya, tapi juga peningkatan secara output dan pendapatan perkapita. Adanya inkubator disini, cukup membantu bagi kewirausahaan mandiri maupun kewirausahaan korporat , seperti halnya sebuah konsultan untuk sebuah perkembangan masa depan serta pemberi bantuan modal untuk awal kependirian usaha. Semua itu didapat dari hasil- hasil penelitian yang dikumpulkan sebagai acuan untuk mengembangkan uasaha. Agaknya di Indonesia perlu diperhatikan tentang hal ini, pendirian inkubator bisa menjadi suatu stimulant yang positif bagi wirausahawan. Daftar pustaka Hisrich, Robert dan Michael peters. Entrepreneurship kewirausahaan. 2008. Salemba empat : Jakarta Zimmerer, Thomas dan Norman Scarborough. Pengantar kewirausahaan dan manajemen bisnis kecil. 2005. Gramedia : Jakarta

etika bisnis dalam islam

etika bisnis dalam islam A.Hak dan kewajiban karyawan Hak karyawan QS: Al jumu`ah : 10 ( Mardani, 2011 :87)                 Artinya :‘’apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. HR. Bukhari : 2109 (www. Rahmadi,or,id,, diakses 3 Juni 2012) الْقِيَامَةِيَوْمَخَصْمُهُمْأَنَاثَلَاثَةٌتَعَالَىاللَّهُقَالَقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىالنَّبِيِّعَنْعَنْهُاللَّهُرَضِيَهُرَيْرَةَأَبِيعَنْ أَجْرَهُيُعْطِهِوَلَمْمِنْهُفَاسْتَوْفَىأَجِيرًااسْتَأْجَرَوَرَجُلٌثَمَنَهُفَأَكَلَحُرًّابَاعَوَرَجُلٌغَدَرَثُمَّبِيأَعْطَىرَجُلٌ Artinya : Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya. kewajiban karyawan QS : Al- Maidah: 1 ( www.pengusahamuslim.com, diakses 3 Juni 2012 )                     •      Artinya ;‘’Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”. HR : Turmudzi 2657 (www. Senyummuslim.com, diakses 4 juni 2012) حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ Artinya :Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami, dari Simak bin Harb, ia berkata: Aku mendengar Abdurahman bin Abdullah bin Mas'ud bercerita, dari ayahnya. Dia berkata, aku mendengar Nabi SAW bersabda, "Allah akan memperindah wajah orang yang mendengar hadits dari kami, lalu ia menyampaikannya seperti yang ia dengar.Banyak penyampai hadits yang lebih sadar (dapat menjaga) daripada orangy ang mendengarnya. Keterangan ; dari kedua ayat ataupun hadis dapat disimpulkan bahwa hak karyawan untuk bekerja sebagai pencarian atas karuniaNya, hendaknya juga diimbangi dengan sebuah amanah yang baik demi menciptakan suasana kerja yang baik. Melaksanakan amanah berarti melakukan kewajiban yang semestinya. B. Pengembangan Modal dalam Islam QS: Ali Imran : 14 ( Djakfar, 2009 : 97)  ••                          Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”. HR :Turmudzi 1376 (mutyadyan.blogspot.com, diakses 4 Juni 2012) حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ Artinya :“Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far mengabarkan kepada kami dari Al Ala' bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah bahwa Rasuluilah SAW bersabda, "Apabila seorang meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendoakan untuknya ". Keterangan : adapun modal yang dimiliki oleh seorang muslim sebaiknya dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik untuk dunia dan akhirat, sehingga tidak menjadi sesuatu yang sia- sia dan menjadi amal yang baik bagi kehidupannya. C. Perlakuan terhadap konsumen QS: Al- muthaffifin : 1-3 ( Djakfar, 2009:362)        ••      •   Artinya : 1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. HR ; Muslim 2826 ( ilfi nurdiana, 2008:220 وَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِلِرَسُولِرَجُلٌذَكَرَيَقُولُاعُمَرَابْنَسَمِعَأَنَّهُدِينَارٍبْنِاللَّهِعَبْدِعَنْ فَكَانَخِلَابَةَلَافَقُلْبَايَعْتَمَنْوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولُفَقَالَالْبُيُوعِفِييُخْدَعُأَنَّهُ ....... خِيَابَةَلَايَقُولُبَايَعَإِذَا Artinya : “Dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; Seorang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu orang dalam dalam jual beli, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada penjual; Jangan menipu”. Setelah itu, apabila dia melakukan jual beli, dia selalu mengatakan; Jangan menipu. Keterangan : konsumen adalah seseorang yang mestinya dilayani dengan baik , sehingga tercapai juga keberlangsungan kehidupan ekonomi yang baik pula. Dalam pelaksanaannya hendaknya seorang produsen tidak melakukan hal semena- mena dengan menipu atau mengurangi takaran . D. periklanan QS: an- nisa`: 29 ( ibnuabbaskendari.blogspot.com, diakses 25 Mei 2012)                     •      Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” . HR: Muslim , 1945( ilfinurdiana, 2008 : 219) الْحَلِفُيَقُولُوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولَسَمِعْتُقَالَعَنْهُاللَّهُرَضِيَهُرَيْرَةَأَبَاإِنَّ لِلْبَرَكَةِمُمْحِقَةٌلِلسِّلْعَةِمُنَفِّقَةٌ Artinya :Bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah. Keterangan : sama halnya dengan perlakuan konsumen yang semsestinya harus dilayani, dalam melakukan periklanan setidaknya tidak ada hal- hal diluar keaslian sebuah produk yang diiklankan, sehingga menimbulkan kepalsuan yang merugikan konsumen. E. Lingkungan Hidup QS: Albaqoroh: 22 (rajaalamsthuriyah-cestlavie.blogspot.com , diakses 29 Mei 2012)               •           Artinya ; “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui”. HR: Darimi 1591, (ilfinurdiana, 2008 : 18) أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَقَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ Artinya : “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Al Auza'i dari Ibnu Syihab dari Sa'id? bin Al Musayyab dan 'Urwah bin Az Zubair bahwa Hakim bin Hizam berkata, "Aku meminta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memberiku, kemudian aku meminta kepadanya dan beliau memberiku lagi, kemudian aku meminta kepadanya lalu beliau memberiku lagi, kemudian aku meminta kepadanya lalu beliau bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis, maka barangsiapa mengambilnya dengan kemurahan hati, maka ia akan diberkahi pada harta tersebut. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka ia tidak akan diberkahi pada hartanya. Dan ia seperti orang yang makan namun tidak kenyang." Keterangan : melestarikan lingkungan hidup adalah hal yang semestinya kita perhatikan. Dalam berbisnis pun demikian, setidaknya nikmat yang ada di dalamya di olah dengan baik, agar menjadi sesuatu yang berkah .Bukan merusak keseimbangan lingkungan yang dapat mempengaruhi sekitarnya. F. Produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi Produksi , QS: Al-Baqoroh : 60 ( Dajakfar, 2007:110)                    • •             Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”. HR : Bukhori 1378 (ilfi nurdiana, 2008 : 32) حَبْلَهُأَحَدُكُمْيَأْخُذَلَأَنْقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىالنَّبِيِّعَنْعَنْهُاللَّهُرَضِيَالْعَوَّامِبْنِالزُّبَيْرِعَنْ أَعْطَوْهُالنَّاسَيَسْأَلَأَنْمِنْلَهُخَيْرٌوَجْهَهُبِهَااللَّهُفَيَكُفَّفَيَبِيعَهَاظَهْرِهِعَلَىالْحَطَبِبِحُزْمَةِفَيَأْتِيَ مَنَعُوهُأَوْ Artinya :”Dari Az Zubair bin Al 'Awam radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya”. Keterangan : memproduksi barang sendiri adalah hal yang lebih baik daripada meminta- minta kepada manusia, namun bukan berarti dengan seenaknya memproduksi tanpa melihat lingkungan. Konsumsi , QS: Al-A`raf :32 ( Djakfar, 2007 :112)                              Artinya :“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”. HR : Turmudzi 2302 (Ilfi nurdiana, 2008 : 60) حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ مِنْ بَعْدِهِمْ يَتَسَمَّنُونَ وَيُحِبُّونَ السِّمَنَ يُعْطُونَ الشَّهَادَةَ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلُوهَا Artinya :Washil bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Al-A'masy, dari Ali bin Mudrik, dari Hilal bin Yisaf. dari Imran bin Hushain. Dia mengatakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Sebaik-baik manusia adalah —yang hidup—pada masaku, kemudian — masa—yang setelah mereka, lalu—masa—yang setelah mereka.Beliau mengucapkan tiga kali. Kemudian datang kaum setelah mereka, mereka kaum yang gemuk dan suka akan kegemukan. Mereka memberikan kesaksian sebelum diminta bersaksi" Keterangan :mengonsumsi barang adalah kebutuhan hidup, akan tetapi lebih baik sewajarnya dalam memenuhinya dan tidak berlebihan . Distribusi , QS: Al- Baqoroh ; 261 ( ekonomihardi. blogspot.com , diakses 29 Mei) •                           Artinya:“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”. HR : Darimi, 2432 ( ilfi nurdiana, 2008 : 69) أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ Artinya ; Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Israil dari Ali bin Salim dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Sa'id bin Al Musayyab dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rizqi dan orang yang menimbun semoga dilaknat." Keterangan : pemerataan harta yang baik adalah pemerataan yang tidak disertai dengan penimbunan barang yang merugikan. Sebaiknya segeralah dilakukan pemerataan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Sirkulasi ,QS: Albaqarah : 267 (nabila.blogdetik.com, diakses 3 juni 2012)                            •     Artinya : ’’Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. HR. Muslim 5259( Zaifbio.wordpress.com, diakses5 Juni 2012) لَهُإِنَّمَامَالِيمَالِيالْعَبْدُيَقُولُقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولَأَنَّهُرَيْرَةَأَبِيعَنْ لِلنَّاسِوَتَارِكُهُذَاهِبٌفَهُوَذَلِكَسِوَىوَمَافَاقْتَنَىأَعْطَىأَوْفَأَبْلَىلَبِسَأَوْفَأَفْنَىأَكَلَمَاثَلَاثٌمَالِهِمِنْ Artinya : “Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Manusia berkata, 'Hartaku, hartaku, ' sesungguhnya hartanya ada tiga: yang ia makan lalu ia habiskan, yang ia kenakan lalu ia usangkan atau yang ia berikan (sedekahkan) lalu ia miliki, selain itu akan lenyap dan akan ia tinggalkan untuk manusia”. Keterangan : harta tidak akan dibawa mati nantinya, dimana sebaiknya dibelanjakan kepada jalan yang baik sehingga akan menjadi amal nantinya. Dan tidak dihabiskan dengan sesuatu yang buruk yang dapat menyebabkan kemudharatan. G. kepemilikan dalam Islam QS; An- nur : 33 (Djakfar, 2009 :67)     •                     •                    •        Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”. HR: Darimi 2576 ( ilfinurdiana, 2008 : 5) أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَزْهَرُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ قَالَ قَدِمْتُ مَكَّةَ فَلَقِيتُ بِهَا أَخِي سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ قَالَ فَقَدِمْتُ خُرَاسَانَ فَلَقِيتُ قُتَيْبَةَ بْنَ مُسْلِمٍ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُكَ بِهَدِيَّةٍ فَحَدَّثْتُهُ فَكَانَ يَرْكَبُ فِي مَوْكِبِهِ فَيَأْتِي السُّوقَ فَيَقُومُ فَيَقُولُهَا ثُمَّ يَرْجِعُ Artinya :Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman: Aku telah mempersiapkan bagi hamba-hamba yang shalih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di dalam hati manusia. Bacalah jika kalian menghendaki: (Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." Keterangan : sebuah kepemilikan sendiri sebenarnya hanyalah milik Alloh dan kembali kepadaNya. Tidak baik bila kita memaksakan kehendak sesuatu yang bukan miliknya ingin dimiliki secara paksa dan mengakibatkan kerugian. H. CSR (corporate social responsibility ) QS: Al-Qashash ; 77 ( Djakfar, 2010 : 257 )                          •      Artinya :“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. HR :Darimi 1592( Ilfinurdiana ,2008 : 75) أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي هِشَامٌ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَلْيَبْدَأْ أَحَدُكُمْ بِمَنْ يَعُولُ Artinya :” Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Al Laits telah menceritakan kepadaku Hisyam dari 'Urwah dari Abu Hurairah ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah sesuatu yang disedekahkan setelah merasa cukup, dan hendaknya salah seorang di antara kalian memulai dengan orang yang ia tanggung." Keterangan ; dalam berbisnis pun, sebaiknya melihat juga pada sekitar yang sekiranya perlu dibantu sebagai upaya agar mereka menjadi tenang dan tidak mengkhawatirkan keberadaan perusahaan disana. Sekaligus menjadikan perusahaan lebih dekat dengan lingkungan yang dihadapi.

Minggu, 08 Januari 2012

ekonomi islam

Bab I Pendahuluan A.Latar belakang Ekonomi Islam memang sudah menjadi pola hidup bagi masyarakat muslim semenjak Nabi Muhammad S.A.W masih hidup hingga diteruskan pada zaman khulafaurrasyidin hingga Abasiyyah. Akan tetapi, pada saat ini Ekonomi Islam dirasa sudah ditinggalkan bahkan sudah tidak pernah dipakai dalam kehidupan umat Islam. Mereka lebih condong pada kehidupan barat yang berada di luar prinsip keislaman. Globalisasi menjadi bukti bagaimana ekonomi konvensional tidak mampu bangkit dalam resesinya, mereka cenderung jatuh dalam aktivitas ekonomi mereka sendiri. Ekonomi islam menjadi tujuan berikutnya mengingat ekonomi konvensional tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat umum, terutama umat Muslim sendiri. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana Islam melihat konsumsi, distribusi dan produksi. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana konsep falah dalam Ekonomi Islam? 2. Bagaimana konsep mashlahah dalam Ekonomi Islam? 3. Bagaimana konsep berkah dalam Ekonomi Islam ? 4. Bagaiman konsep falah, mashlahah dan berkah dikaitkan dengan studi kasus? C. Tujuan 1. Mengetahui konsep falah dalam Ekonomi Islam 2. Mengetahui konsep mashlahah dalam Ekonomi Islam 3. Mengetahui konsep berkah dalam Ekonomi Islam 4. Mengetahui bagaimana konsep yang sesuai dengan fakta studi kasus Bab II Pembahasan A. Konsep falah dalam Ekonomi Islam Falah dalam bahasa arab diartikan sebagai menang. Menang disini dapat diartikan sebagai memperoleh keuntungan dimana konsumen mendapat manfaat dari barang atau jasa yang didapatkannya . Dalam Islam sendiri, manusia dihadapkan pada keuntungan dunia maupun akhirat kelak. Untuk lebih jelasnya bagaimana falah itu menjadi konsep dalam Ekonomi Islam , maka akan dijelaskan dalam produksi, distribusi dan konsumsi. Produksi sendiri diartikan sebagai kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dimanfaatkan oleh konsumen. Kepentingan manusia sendiri dalam Islam berhubungan dengan produksi yang sejalan dengan moral Islam, harus menjadi target dan fokusnya. Sebelumnya Islam menjelaskan dalam al qashash ; 77  Artinya : ‘’Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan’’. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwasanya dalam memenuhi kepentingan sebaiknya tidak hanya memperhatikan kepentingan duniawi saja, tetapi kepentingan akhirat jua menjadi tujuan dalam kegiatan produksi. Tujuan produksi dalam hal ini menghasilkan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan meskipun belum tentu merupakan keinginan. Dalam memproduksi juga memberikan kuantitas yang wajar tidak berlebihan yang dapat menguras sumber daya ekonomi, sehingga menjadi semakin menipisnya sumber ekonomi yang ada . Hal ini perlu diperhatikan bagi produsen dalam melakukan aktivitasnya. Produen tentunya harus memiliki sikap proaktif, kretaif dan inovatif untuk menemukan berbagai barang adan jasa yang memang dibutuhkan oleh konsumen. Sikap proaktif menemukan kebutuhan sangat penting, sebab terkadang konsumen juga tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dibutuhkannya. Sikap seperti ini juga harus berorientasi ke depan yang menghsailkan manfaat begi kehidupan masa mendatang. Sikap seperti ini juga disebut sebagai kesadaran sebagai sesama manusia dimana tidak hanya manusia sekarang saja yang membutuhkan barang dan jasa, akan tetapi juga manusia pada masa mendatang. Implikasinya adalah tersedianya secara memadai berbagai kebutuhan bagi generasi mendatang dan setidaknya dapat menjadi penyeimbang bagi alam , yang akan terus memberikan jika dimanfaatkan dalam keadaan yang baik. Tujuan terakhir, yaitu pemenuhan sarana kebutuhan bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Alloh. Dengan kata lain, tujuan ini mendapatkan berkah yang secara fisik belum tentu dirasakan oleh pengusaha itu sendiri. Implikasinya dengan tujuan seperti ini dapat memberikan keuntungan yang material saja, bahkan sebaliknya justru membutuhkan pengorbanan material. Kegiatan produksi ini tetap harus berlangsung , meskipun tidak memberikan keuntungan material sebab ia memberikan keuntungan di akhirat nanti. Kemudian konsep falah akan dibahas dalam konsep distribusi, yang merupakan kegiatan ekonomi lanjutan dari produksi. Dimana hasil produksi disebarkan dan dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain. Mekanisme yang digunakan dalam distribusi ini tidak lain adalah dengan cara pertukaran ( mubadalah) antara hasil produksi dengan hasil produksi lainnya atau antara hasil produksi dengan alat tukar ( uang). Berkenaan dengan distribusi dalam arti penyebaran dan penukaran hasil produksi ini, Islam telah memberikan tuntunan wajib diikuti oleh para pelaku ekonom muslim . Tuntunan tersebut secara hukum normatif tertuang dalam fiqh muammalah. Selain bentuk distribusi dengan cara pertukaran (exchange) ada juga model distribusi yang bukan berkaitan dengan hasil produksi , melainkan distribusi pendapatan ( distribution of income) yang lebih berorientasi pada distribusi kekayaan karena anjuran dan kewajiban agama, seperti : zakat, infaq, shodaqoh, serta bentuk- bentuk distribusi sosial lainnya : wakaf, hibah dan hadiah. Model- model distribusi ini mengacu pada prinsip Qur`ani yang menganjurkan agar harta kekayaan tidak berputar pada orang- orang kaya saja. Oleh karena itu, Al-Qur`an memerintahkan agar supaya harta kekayaan itu berputar sehingga terjadi pemerataan keadilan bagi masyarakat lainnya. Karena itu, pembahasan teori nilai distribusi tidak hanya dilihat / difokuskan pada profit oriented , melainkan berkaitan dengan nilai-nilai keadilan dan pemerataan pendapatan( social oriented). Dalam Al-Qur`an disebutkan dalam surat Al Hasyr : 7 Artinya : ‘’ Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya’’. Dalam ayat ini dijelaskan , hendaknya ada pendistribusian harta sebaiknya tidak hanya pada golongan orang kaya saja, tetapi siapapun yang membutuhkannya yang dikenal juga dengan istilah keadilan ekonomi . Dimana didalamnya mengandung nilai sosial pada pemerataan pendapatan dan tentunya mengharap ridho Alloh S.W.T. Implikasinya, terdapat pemerataan untuk setiap pendistribusian barang kepada konsumen sehingga tidak ada penghentian distribusi bagi konsumen yang membutuhkan. Kemudian ,disebutkan dalam Al-Qur`an tentang pengonsumsian barang. Terdapat di surat Al Maidah ; 88 Artinya : ‘’Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya’’. Salah satu ketetapan Al-Qur`an dalam bidang ekonomi yang menyangkut konsumsi terdapat empat prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam al Qur’an: 1. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurius living), yang bermakna bahwa, tindakan ekonomi diperuntukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup(needs) bukan pemuasan keinginan (wants). 2. Implementasi zakat (implementation of zakat) dan mekanismenya pada tataran negara merupakan obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain zakat terdapat pula instrumen sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah. 3. Penghapusan Riba (prohibition of riba); menjadikan system bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit (credit system) termasuk bunga (interest rate). 4. Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari maisir dan gharar; meliputi bahan baku, proses produksi, manajemen, out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal. Dari empat prinsip demikian, terlihat model perilaku muslim dalam menyikapi harta. Harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk menumpuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Islam memandang segala yang ada di di atas bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, sehingga apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah. Dengan nilai amanah itulah manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, proses yang benar dan pengelolaan dan pengembangan yang benar pula. Sehingga perlu dilakukan beberapa cara agar terciptanya falah tersebut. Sementara itu Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya. Parameter kepuasan sendiri dalam ekonomi Islam bukan hanya terbatas pada benda-benda konkrit (materi), tapi juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, seperti amal shaleh yang manusia perbuat. Kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat kredit poin dari Allah SWT melalui amal shalehnya semakin besar. B. Konsep Mashlahah dalam Ekonomi Islam Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini.Adalima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs),properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atauketurunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanyakelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut: Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah ataubukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkanoleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. Misalnya, bila seseorangmempertimbangkan bunga bank memberi maslahah bagi diri dan usahanya, namun syariah telah menetapkan keharaman bunga bank, maka penilaian individu tersebut menjadi gugur. Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorangtidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkanpenurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain. Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik ituproduksi, konsumsi, maupun dalam pertukaran dan distribusi.Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan: Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertamadan berapa untuk maslahah jenis kedua. Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannyayang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai'kepuasan' di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat.Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-halyang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Halyang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yangmemberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semuabarang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep'kepuasan' dengan 'pemenuhan kebutuhan' (yang terkandung di dalamnya maslahah), kitaperlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara' yakni antara daruriyyah,tahsiniyyah dan hajiyyah. Seperti halnya dicontohkan dalam kegiatan utama ekonomi yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam berproduksi sebaiknya memperhatikan waktu serta pengolahannya, pembagian waktu memproduksi yang diberikan janganlah melalaikan waktu ibadah sholat, demikian dengan cara pengelolaan maupun pengambilan bahan bakunya diharapkan terdiri dari barang yang halal serta sesuai dengan kebutuhan konsumen sehingga pemroduksian tidak mubadzir dan tidak adanya eksploitasi alam yang mengganggu keseimbangan alam. Kemudian dalam pendistribusiannya hendaklah tepat tidak ada penimbunan ( ikhtikar) yang bertujuan mudarat bagi konsumen dan menguntungkan diri sendiri. Membiarkan kelaparan, hingga mereka sanggup membayar lebih tinggi , hal ini bertentangan dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga jiwa. Dalam hal mengonsumsi barang, Islam memberi batasan pada konsumen dengan tidak memakan yang berlebihan , sesuai dengan pendapatan dan kebutuhan. Tentunya bila kita lihat pada saat ini, ketika banyak orang yang berhasrat membeli barang yang lebih tinggi , mereka menghalalkan berbagai cara dengan mencuri, merampok hingga membunuh sesamanya demi memuaskan kebutuhan diri sendiri. Maka dari itu, Islam memberi batasan agar tidak terjadi kejadian seperti itu, terlebih dengan mereka berpuasa yang tidak hanya memberikan keuntungan akhirat tapi juga bagi kesehatan jasmani. C. Konsep Berkah dalam Ekonomi Islam Berkah dapat diartikan sebagai kemanfaatan yang belum tentu dirasakan secara fisik , tetapi dapat memberikan sesuatu yang baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Seperti halnya seorang pengusaha yang mempunyai perusahaan akan memproduksi barang. Mereka memproduksi barang dengan memperhatikan kehalalan pengambilan barangnya, serta pengelolaanya dan melihat kebutuhan konsumen . Sehingga barangnya laku keras di pasaran dengan distribusi yang tepat di daerah yang diprediksi membutuhkan barang tersebut. Serta melakukan berbagai inovasi atas barang tersebut. Akibatnya, pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang banyak serta ia puas dapat memenuhi kebutuhan dari tiap inovasi yang dilakukannya terhadap barang produksinya. Demikian bila seseorang yang ingin membeli sesuatu barang yang sangat diinginkannya dengan bekerja dan menabung, sehingga mencapai hasil yang dibutuhkan. Terlebih dalam mencarinya ia menjauhkan diri dari hal yang mengharamkan. Setelah waktunya tepat untuk membeli barang tersebut, ia merasa senang dengan pencapaianya yang mampu membeli barang tersebut tanpa berlebihan karena sudah direncankan pembelian sebelumnya. Dari kedua peristiwa diatas dapat saya simpulkan bahwa berkah sendiri dapat berbentuk sesuatu yang dapat menyebabkan kesenangan pada diri sendiri serta memberikan kesenangan pada orang lain , seperti halnya pengusaha memberikan pemuasan kebutuhan pada konsumennya. D. Studi kasus 1.       Fenomena ekonomi pada bulan Ramadlan di masyarakat muslim pada umumnya pada satu sisi bisa menggerakkan kegiatan ekonomi, tapi pada sisi lain bisa mendorong perilaku konsumtif pada sebuah masyarakat. Uraikan pendapat/solusi Anda terkait dengan fenomena di atas dalam perspektif ekonomi Islam sehingga roda ekonomi tetap meningkat namun kita juga tidak terjebak dalam perilaku yang konsumtif! Jawaban : Puasa berarti menahan, menahan dari sesuatu yang buruk. Dalam pengaplikasiannya terhadap kegiatan ekonomi , masayarakat tentunya harus memilih mana yang penting ataupun tidak. Bukan disaat berbuka kita mengonsumsi barang yang banyak sehingga melakukan ibadah taraweh menjadi malas. Akan tetapi, dapat disiasati dengan membeli kebutuhan jangka panjang sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi untuk penjual, dimana nantinya dalam mengonsumsi tidak berlebihan . 2.Banyak orang yang berpandangan bahwa konsep ekonomi Islam sangat normatif sehingga tidak mempunyai indikator yang jelas dalam aplikasinya. Jelaskan bahwa statemen tersebut kurang tepat beserta argumentasi yang kongkrit! Jawaban : Ekonomi konvensional sebenarnya hampir mirip dengan Ekonomi Syariah, karena pada kenyataanya doktrin yang didapat dari konvensional diambil dari para ekonom Muslim. Artinya hampir tidak ada perbedaan didalamnya. Namun, pada saat ini, terdapat kekeliruan sehingga hanya menguntungkan satu pihak di dalam kegiatan ekonomi tersebut. Seperti halnya saya jelaskan tadi dalam subpembahasan sebelumnya bahwa ekonomi Islam melahirkan mashlahah , berkah serta tujuan yang luhur yaitu memeperoleh al falah ( kebaikan dunia dan akhirat). Saya contohkan pengusaha tadi , dengan pemroduksian seperti itu, ia terhindar dari keadaan eksploitasi alam yang mengganggu keseimbangan alam, memberi keuntungan pada perusahaan serta dapat memuaskan kebutuhan banyak masyarakat dengan inovasinya. 3. Banyak orang yang mengasosiasikan dan mereduksi konsep ekonomi Islam dengan fikih mu’amalah, bahkan ada pula yang “mengerdilkan” dengan sistem perbankan syariah, ada pula yang memiliki asumsi bahwa ekonomi Islam hanya bisa diterapkan di sebuah negara Islam. Jelaskan  bahwa pandangan tersebut tidak tepat dan berikan masing-masing dengan argumen yang jelas dan tepat ! Jawaban : Konsep Ekonomi Islam memang tidak terlepas dengan fiqh muammalah sendiri, karena kegiatan ekonomi tidak hanya berhubungan dengan ketuhanan ( tauhid) tetapi juga sosial ( muammalah ). Sistem perbankan syariah juga termasuk didalamnya dimana terdapat fiqh muammalah yang berhubungan dengan muammalah yang juga disandarkan pada Al-Qur`an dan Hadits untuk mencapai mashlahah bersama. Sistem ekonomi Islam sendiri bisa diterapkan pada negara non Islam, terbukti dengan banyaknya bank Syariah di negara Eropa serta peneliti non Islam yang meneliti tentang Ekonomi Islam itu sendiri. Dimana di dalam sistem tersebut mampu memberikan pendapatan yang tinggi bagi perusahaan dan memiliki nilai sosial bagi masyarakat kebanyakan. Bab III Penutup Kesimpulan : Sistem ekonomi Islam yang terkandung didalamnya prinsip AlQur`an dan Hadits mengandung nilai- nilai ketauhidan dan sosial . Dimana seorang Muslim diberi batasan- batasan didalamnya sehingga mampu memberikan berkah , mashlahah serta tujuan yang luhur yaitu memperoleh falah ( kebaikan dunia dan akhirat) . Sistem seperti ini tak hanya dipakai oleh negara Islam , tetapi banyak juga diberlakukan di negara non Islam. Terbukti mereka mampu bersaing di dalam negeri. Sistem Ekonomi Islam sendiri memberikan keuntungan pendapatan bagi produsen serta manfaat bagi kebanyakan konsumen. . Daftar pustaka Aziz, Abdul. Ekonomi Islam : Analisis Mikro & Makro. 2008. Graha Ilmu : Yogyakarta Hidayat, Muhammad. An introduction The Sharia Economic . 2010. Zikrul Hakim : Jakarta www.ditpertais.net www.pengantarekonomi.multiply.com

apindo

BAB I PENDAHULUAN A. Obyek Studi : APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Alamat : Jalan Obi No.6 Malang Tugas &fungsi : Menangani pemasalahan Karyawan dalam perusahaan Menjadi mediasi untuk pengusaha dalam rangka menyelesaikan perselisihan Struktur Organisasi: Pembina Ketua Umum : Hermawan Suryadi Wakil Ketua I : Wakil Ketua II: Wakil Ketua III: Sekretaris: Roni Handoyo Bendahara: Bidang Bidang: BIdang HIP Pengupahan Litbang dan Organisasi Humas A. Identifikasi Masalah : 1. Program Kerja atau aktivitas yang dilakukan beberapa tahun terakhir 2. Hasil dari kejadian-kejadian penting 3. Keterlibatan dalam penyelersaian perselisihan hubungan industrial yang pernah terjadi 4. Kerjasama yang dilakukan dengan instansi atau lembaga lain B. Landasan Teori Apindo adalah organisasi pengusaha yang khusus mengurus masalah yang berkaitan denga ketenaga kerjaan yang lahir didasari atas peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasional dalam rangka turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengusaha Indonesia harus ikut serta secara aktif mengembangkan peranannya sebagai kekuatan social dan ekonomi. Apindo adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan social dalam dunia usaha melalui kerja sama yang terpadu dan serasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Tujuan APINDO menurut pasal 7 anggaran dasar adalah: 1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan kepentingannya di dalam bidang social ekonomi. 2. Menciptakan da memelihara keseimbangan, ketenangan, dan kegairahan kerja dalam lapangan hubungan industrial da ketenaga kerjaan. 3. Mengusahakan peningkatan produktifitas kerja sebagai program peran serta aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan social, spiritual, dan materiil. 4. Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan atau ketenagakerjaan dari para pengusaha yang disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah. Mengkaji tujuan didirikannya organisasi pengusaha seperti tersebut di atas, jelaslah bahwa eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut pekerjaan atau kepentingannya. Meskipun demikian organisasi pengusaha tetap memberikan peranan penting dalam hubungan ketenagakerjaan yakni sebagai anggoata tripartite yang berperan sama dengan serikat pekerja dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi. Karena itu seyogyannya perhatian organisasi pengusaha tidak hanya memperjuangkan kepentingannya tetapi juga kepentingan pekerja sebagai salah satu komponen produksi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. BAB II PEMBAHASAN Apindo adalah bagian dari kadin yang menjadi organisasi pengusaha oleh pengusaha untuk pengusaha dalam rangka menangani karyawannya. Apindo yang beralamat di Malang ini menangani 160 anggotanya , apabila ada perusahaan non anggota menginnginkan mediasi darinya, maka tidak masalah. Keanggotaan dimulai ketika mengisi formulir dan membayar iuran menurut tenaga kerja yang dimiliki. Apindo sendiri dalam penyelesaian perselisihan dibantu oleh depnaker dalam rangka mencapai mufakat yang dalam hal ini karyawan diwakili oleh serikat pekerja. Permasalahan yang sering ditangani adalah pengupahan yang menyangkut UMK di kota, namun tak jarang juga menangani masalah PHK dan hak cuti karyawan. Pengupahan sendiri dilakukan atas dasar UMK yang disurvei dari sampel pasar- pasar tradisional. Apabila anggota yang stabil atau tidak mempunyai masalah, maka perusahaan tersebut bisa menjadi contoh bagi perusahaan anggota dalam apindo. Program yang dilakukan apindo meliputi pertemuan anggota setiap bulan dengan mendatangkan pembicara. Namun, untuk masalah hubungan Industrial yang dirasa perlu untuk masyarakat yang ingin bekerja, penyuluhan belum dilakukan. Apindo sendiri memberikan mediasi yang ringan daripada pengadilan hubungan Industri di kota- kota yang kemungkinan bisa mengeluarkan banyak biaya. Mengingat APINDO adalah lembaga kerjasama tripartite yang bekerjasama dengan DEPNAKER yang merupakan unsure-unsur pemerintah di dalamnya. Maka keanggotaannya bersifat mandiri dan mempunyai otonomi sendiri, dengan demikian tidak ada hubungan secara structural dengan instansi atau lembaga lainnya. Menurut KEP.2224/MEN/1975 berisi: 1. Dalam rangka penerapan HIP maka salah satu sarana adalah lembaga tripartit yang terdiri dari: a. unsur pemerintah, dalam hal ini DEPNAKER b. unsur pengusaha swasta nasional yang diwakili oleh KADIN c. unsur buruh atau tenaga kerja yang diwakili oleh federasi buruh seluruh Indonesia(FBSI) 2. a. Organisasi permusyawaratan urusan social ekonomi pengusaha seluruh Indonesia (PUSPI) yang menggarap masalah-masalah di bidang masalah perburuhan dan ketenagakerjaan masuk menjadi anggota dari kamar dagang dan industry (KADIN). b. KADIN melimpahkan wewenang kepada PUSPI di dalam masalah hubungan perburuhan dan ketenagakerjaan pada tingkat nasional maupun internasional. c. PUSPI mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pekerjaannya kepada KADIN Menurut UU NO:13 tahun 2003 dalam Bab XI pasal 105 juga disebutkan tentang hubungan Industrial yang berhubungan dengan organisasi diantaranya: 1. setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha 2. ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dari hasil observasi yang kami dapat, apa yang dilakukan APINDO yang merupakan bagian dari KADIN melakukan wewenangnya sesuai yang diberikan . Apa yang sudah dilakukan APINDO sampai saat ini sudah sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang. Dimana memberikan pelayanan hukum bagi anggotanya dalam rangka mencapai kesejahteraan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian , diharapakan dapat tercapai kehidupan social ekonomi yang harmonis di dalam Negara Indonesia sendiri. BAB III Penutup Kesimpulan yang dapat dari lendasan teori yang dihadapkan pada hasil observasi adalah adanya kesuaian pelaksanaan APINDO dengan pasal 7 anggaran dasar , KEP.2224/MEN/1975, dan UU NO:13 tahun 2003 dalam Bab XI pasal 105. Dimana APINDO menjadi lembaga yang menangani anggotanya untuk mencapai kejahteraan dan keharmonisan dalam perusahaan. Dengan demikian diharapkan adanya APINDO dapat menjadi media konsultasi ataupun mediasi bagi kehidupan sosial ekonomi Indonesia terutama dalam hal ketenagakerjaan. Daftar Pustaka Husni. Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia edisi revisi. 2006. PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta Suprihanto.John . Hubungan Industrial. Sebuah pengantar. Edisi 1. 2002. BPFE-Yogyakarta : Yogyakarta

Minggu, 06 November 2011

setusuk sate

Pada sore hari…
Ketika matahari hampir menutup sinarnya, angin berdesir, dedaunan pun basah karena diguyur hujan yang deras mengelilingi tanah ini…
Ketika itu seorang yang lebih tua mendekatiku ‘’ dek, apa antum tidak pulang?? Hujan sudah mulai reda.
‘’ Iya ustadz, saya masih menunggu teman di dalam surau untuk bersama pulang’’
tawanya teduh yang keluar dari rona wajahnya menandakan sayang kepada muridnya ‘’ ya sudah , nanti antum segera pulang sebelum maghrib datang dan kita bersama-sama takbir disini’’…
akupun hanya mengangguk dan tersenyum setelah beliau memberitahuku…
dor!!... ayo kita pulang Aris, hari sudah mulai gelap…’’
‘’ mari kita pulang bersama janu’’ …aku mangiyakan sembari tersenyum
Di Rumah, di dalam kamar….
Tiba – tiba adikku datang kepadaku dengan manjanya,
‘’ kak, besok kepingin makan sate ni??...
‘’ iya- iya kalau kita sabar, nanti dapet deh satenya”…
Senja petang mulai menyeruak, lantunan tasbih, tahlil, tahmid terdengar di penjuru surau – surau daerahku berada…
Saat itu ustadz dengan ramah menyapaku dari kajauhan…
‘’ Antum dengan siapa datangnya sekarang, bukannya dengan janu??.... tapi dengan adik kecil yang tampan ini’’…
‘’ iya, saya dengan adik saya Ricki yang mulai sore ngotot untuk ikut bertakbir’’
‘’ Alhamdulillah, kalau begitu kita berjamaah sholat, kemudian bertakbir bersama kami ya…
Setelah berjamaah sholat , kemudian takbir bersama bergantian antara aku, ustadz Alwi, kemudian janu dan anak- anak kecil di daerahku tak terkecuali Ricki
Di sela- sela bertakbir, adikku tiba- tibe merengek…
‘’ kak, kapan kita dapet satenya??
‘’ iya sabar dek, kita tunggu besok ya’’ …
‘’ ngapain tunggu besok, kalau sekarang bisa’’…
Kami hampir saja bertengkar, hanya karena adikku yang tidak bisa menahan hasratnya… maklumlah masih balita, jadinya harus super sabar….
Kemudian ustadz Alwi mendatangi kami dan melerai percekcokan yang tak perlu ada ini…
‘’ ada apa adik- adik malam- malam hari raya kok pada bertengkar’’
‘’ tidak ada apa- apa ustadz, adik saya yang mulai tadi merengek meminta sate’’… adikku seperti cemberut dan menarik- narik lengan bajuku
‘’ oh… begitu, bagaimana kalau saya ceritakan tentang sejarah qurban??
‘’ mau, mau …. Adikku sontak berubah
Lalu ustadz menceritakan….
Nabi Ibrahim , seorang Nabi yang ulul Azmi ….
Begitu sabar menjalankan perintahNya , hingga beristri dua yang bernama Siti Sarah dan Siti Hajar…
Namun pada suatu hari beliau bermimpi tiga kali , ketika Alloh memberi wahyu kepadanya untuk menyembelih anak semata wayangnya….
‘’ lalu bagaimana apakah sang ayah sendiri mau menyembelih anaknya’’ Tanya Janu
‘’ Nabi Ibrahim kemudian menanyakan kepada anaknya, dan ia akhirnya menyetujui ,,, Karena semata- mata atas perintahNya. Di perjalanan , masih banyak halang rintang , ketika syetan- syetan menggodanya untuk tidak mematuhi perintahNya… meskipun akhirnya dengan segala pengorbanan hati dan fikiran sang kholilulloh ini melaksanakan perintahNya, namun Alloh berkehendak lain, Nabi Ismail akhirnya diganti dengan sebuah kambing ‘’
‘’ oh, begitu…. Hehehe ‘’adikku tertawa
‘’ hikmah yang dapat kita petik adalah berjuang di jalanNya, meskipun kita banyak haling rintang yang dijalaninya, maka kita tetap harus berbuat yang terbaik untukNya…
‘’ Dari sejarah itu , sekarang diketahui banyak orang yang berhaji jauh- jauh tempat hanya untuk bermunajad kepadaNya… dan Nabi Ibrahim dengan pengorbanannya hingga sekarang dapat memberi manfaat kepada kita- kita yang masih kekurangan ….
‘’ Alhamdulillah, Alloh memberi kita sebuah pelajaran berharga… Janu menambahi
‘’ setusuk sate, dapat mengenyangkan lapar orang- orang yang kekurangan, berkah yang didapat setelah nabi Ibrahim menjalankan perintahNya’’
‘’ kalau begitu , Ricki besok minta banyak sate… biar berkahnya banyak……
Sontak kemudian semua tertawa, dan suraupun menjadi ramai hingga menjelang shubuh ……

Kamis, 03 November 2011

STANDARISASI HALAL

A. Pengertian Dalam ajaran (hukum) Islam, halal dan haram merupakan persoalan sangat penting dan dipandang sebagai inti keberagaman karena setiap muslim yang akan melakukan atau menggunakan, terlebih lagi mengkonsumsi sesuatu sangat dituntun oleh agama untuk memastikan terlebih dahulu kehalalan dan keharamannya. Jika halal, ia boleh (halal) melakukan, mengunakan atau mengkonsumsinya; demikian pula sebalikya. Kata halalan, menurut bahasa Arab berasal dari kata, halla yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib Dalam mengkonsumsi makanan ( atau harta) , kita jelas harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat . Diantara aturan ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam firman ALLAH S.W.T. surat al baqoroh (2: 168) :  Artinya :‘’ Hai sekalian manusia ,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan , karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Yang dimaksud makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis). Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria , yaitu halal zatnya , halal cara perolehannya, dan halal cara pengolehannya. Makanan yang halal zatnya adalah makanan yang pada dasarnya halal dikonsumsi karena tidak ada dalil yang melarangnya. Makanan yang halal diperoleh, yaitu makanan yang perolehannya secara sah yang dibenarkan oleh syariat. Makanan yang halal pengolahannya, yaitu makanan yang pengolahannya tidak berlawanan dengan syariat dan mengandung kriteria baik , yaitu mengandung gizi dan vitamin ( djakfar , 2009: 194-197) B. Landasan Hukum dari alqur`an dan yuridis Mengenai Halal Haram Cukup banyak ayat dan hadis yang menjelaskan mengenai halal dan haram, diantaranya sebagai berikut: Al- Ma’idah(5): 88  artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” An-Nahl(16): 114 artinya : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” Ayat-ayat tersebut tidak saja menyatakan bahwa mengkonsumsi yang halal dan suci hukumnya wajib, tetapi juga menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa syukur, ketaqwaan, dan keimanan kepada Allah. Sebaliknya, mengkonsumsi yang tidak halal dipandang sebagai mengikuti ajaran syaitan. Terdapat pula beberapa landasan hukum berkaitan dengan standarisasi halal, antara lain: 1. UU No. 7/1996 tentang Pangan. Didalam UU No. 7 tahun 1996 beberapa pasal berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu Bab Label dan Iklan Pangan pasal 30 dan 34. Bunyi pasal dan penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berilkut: Pasal 30 1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, didalam dan atau di kemasan pangan. 2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: a) Nama Produk b) Dafatar bahan yang digunakan c) Berat bersih atau isi bersih d) Nama dan alamat pihak yang memproduksi e) Keterangan tentang halal f) Tanggal, bulan dan tahun kadarluwarsa Pasal 34 1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut. 2. PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan Ada dua pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal dalam PP No. 69 ini yaitu pasal 3, ayat (2), Pasal 10 dan 11. Pasal 3, ayat 2 Label berisikan keterangan sekurang-kurangnya: a. Nama produk b. Daftar bahan yang digunakan c. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia d. Tanggal, bulan dan tahun kadarluwarsa Pasal 10 1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label. 2) Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari label. C. Fungsi Standarisasi Halal Persoalan kehalalan sebuah produk merupakan persoalan yang pelik dan tidak dapat dipandang mudah. Ia memerlukan kajian laboratorium yang mendalam untuk memastikan bahan baku, proses pembuatan, media bahkan hingga kemasannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi halal. Standarisasi halal ini memiliki fungsi untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan ketenangan konsumen, terutama umat Islam, dari mengkonsumsi suatu produk yang haram. Hal ini merupakan salah satu hak konsumen yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah pada pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia, berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman dikonsumsi olehnya. Salah satu pengertian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya, alias halal. Selanjutnya, dalam pasal yang sama point (c) disebutkan bahwa konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hal ini memberikan pengertian bahwa keterangan halal yang diberikan oleh perusahaan haruslah benar, atau telah teruji terlebih dahulu. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat serta merta mengklaim bahwa produknya halal, sebelum melalui pengujian kehalalan yang telah ditentukan. Standarisasi produk halal juga sangat dibutuhkan oleh para produsen untuk menarik minat konsumen Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ia juga penting untuk meningkatkan daya saing serta untuk kebutuhan ekspor, terutama untuk tujuan negara-negara muslim. Wujud dari standarisasi halal bagi produsen adalah ia harus memiliki sertifikat halal. Namun, disini terdapat permasalahan dalam pembuatan sertifikat halal. Yang mana para produsen merasa diberatkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Selain itu, hal tersebut menimbulkan terhambatnya pertumbuhan investasi di industri makanan, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah (UKM). D. Metode penetapan Halal. Adapun penetapan halal dan fatwa ini merupakan wewenang dan tugas komisi Fatwa MUI , hal ini telah berjalan sejak lembaga ini didirikan pada tahun 1989 M sampai sekarang tanpaada satupun memprotesnya Komisi Fatwa telah dibentuk bersamaan dengan pembentukan majelis ulama Indonesia , yaitu pada tahun 1975 atas prakarsa presiden RI saat itu ( Alm) H. M. Soeharto . Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sejak terbentuknya sampai sekarang terbagi menjadi 4 bagian: 1. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUNAS MUI yang diadakan 5 tahun sekali . MUNAS merupakan badan tertinggi dalam MUI yang mengagendakan pemilihan ketua umum. Kategori fatwa didalamnya bersifat umum, baik menyangkut permasalahan aqidah, fiqih atau permasalahan- permasalahan lainnya. 2. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI tentang permasalahan-permasalahan fiqih secara umum.anggota-anggota Komisi Fatwa dalam sidang Fatwa tersebut adalah mereka yang terpilih menjadi anggota Komisi Fatwa dalam MUNAS MUI. 3. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan olah Komisi Fatwa MUI tentang pangan , obat dan kosmetik. Para peserta sidang Fatwa terdiri dari Komisi Fatwa dengan LPPOM . Anggota LPPOM hanya melaporkan hasil penemuan mereka tentang produk-produk pangan, sedangkan penetapan halal dikeluarkan oleh anggota Komisi Fatwa. 4. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Kategori Fatwa dalam hal ini hanya berhubungan dengan ekonomi Islam saja, yaitu meliputi transaksi muamalah, bisnis dan lain sebagainya. (Yaqub, 2009: 260-261) Fatwa Haram Pada Beberapa Bahan Terdapat beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mengenai haramnya beberapa bahan, antara lain: 1. Khamr § Segala sesuatu yang memabukkan dikategorikan sebagai khamr. § Minuman yang mengandung minimal 1 % ethanol, dikategorikan sebagai khamr. § Minuman yang dikategorikan khamr adalah najis. § Minuman yang diproduksi dari proses fermentasi yang mengandung kurang dari 1 % ethanol, tidak dikategorikan khamr tetapi haram untuk dikonsumsi. 2. Ethanol § Ethanol yang diproduksi dari industri bukan khamr hukumnya tidak najis atau suci. § Penggunaan ethanol yang berasal dari industri non khamr di dalam produksi pangan diperbolehkan, selama tidak terdeteksi pada produk akhir. § Penggunaan ethanol yang berasal dari industri khamr tidak diperbolehkan. 3. Hasil Samping Industri Khamr § Fusel oil yang berasal dari hasil samping industri khamr adalah haram dan najis § Komponen bahan yang diperoleh dari industri khamr melalui pemisahan secara fisik adalah haram (contohnya iso amil alkohol), § tetapi apabila direaksikan untuk menghasilkan bahan baru, bahan baru tersebut adalah halal. 4. Flavor Yang Menyerupai Produk Haram Flavor yang menggunakan nama dan mempunyai profil sensori produk haram, contohnya flavor rum, flavor babi, dan lain-lain, tidak bisa disertifikasi halal serta tidak boleh dikonsumsi walaupun ingredien yang digunakan adalah halal. 5. Produk Mikrobial Produk mikrobial adalah halal selama ingredien medianya (mulai dari media penyegaran hingga media produksi) tidak haram dan najis 6. Penggunaan Alat Bersama Bagi industri yang memproduksi produk halal dan non halal maka untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang, pemisahan fasilitas produksi harus. Dilakukan mulai dari tempat penyimpanan bahan, formulasi, proses produksi dan penyimpanan produk jadi.Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non-babi meskipun sudah melalui proses pencucian. E. Prosedur permohonan dan pemeriksaan produk halal 1. Prosedur permohonan Untuk mendapatkan status halal sebuah produk, pelaku usaha harus melakukan prosedur permohonan sebagai berikut : a. Pelaku usaha melakukan permohonan ke DEPAG. DEPAG menunjuk LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan. b. Jika hasil sidang Fatwa MUI memutuskan produk tersebut tidak halal, maka dikembalikan pada LPPOM MUI dan diteruskan pada pelaku usaha untuk dilengkapi dan disempurnakan. c. Setelah mendapat izin dan nomer kode dari Menteri Agama, perusahaan yang bersangkutan dapat mencetak label halal dengan menggunakan standar pemerintah. 2. Prosedur pemeriksaan Setelah permohonan diterima, proses selanjutnya adalah pemeroiksaan. a. Lembaga pemeriksaaan Lembaga pemeriksaan ialah lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terkait kehalalan produk.dan lembaga tersebut harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut; 1. Tenaga auditor atau inspektor dalam jumlah atau kualitas yang memadai 2. Prosedur tetap pemeriksaan kehalaln produk 3. Laboratium yang mampu melakukan pengujian produk 4. Jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga sertidikasi halal luar negeri. b. Prosedur pemeriksaan Setiap prosedur maupun importer yang mengajukan permohonan pemeriksaan penetapan produk halal dari lembaga pemeriksa harus memenuhi prosedur sebagai berikut: 1. Mengisi formulir pendaftaran 2. Khusus bagi produk yang menggunakan bahan yang berasal dari hewan harus melampirkan sertifikat halal dari MUI 3. Data penunjang bahan seperti sertifikat halal asal usul bahan dan lain-lain 4. Bagan atur proses produksi 5. Sertifikat dan sumber bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. c. Pelaksanaan pemeriksaan 1. Pimpinan lembaga pemeriksa menerbitkan surat tugas pemeriksaan kepada tim pemeriksa . 2. Pada waktu yang disepakati pemeriksa mengadakan pemeriksaan di perusahaan yang mengajukan permohonan pemeriksaan. 3. Tim pemeriksa meminta pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan dan mengadakan tanya jawab mengenai perusahaan. 4. Pemerikasaan administrasi untuk pemastian ulang. 5. Pemeriksaan proses produksi 6. Pemeriksaan laboratorium 7. Pemeriksaan pengepakan, pengemasan, dan penyimpanan produk 8. Pemeriksaan terhadap transportasi distribusi dan pemasaran 9. Hasil pemeriksaan dipertanggungjawabkan pada badan pengawas halal nasional (BPHN) d. Objek pemeriksaan ( Djakfar, 2009; 211-217)

Kecerdasan Emosi : Untuk Manajer Sumber Daya Manusia

Kecerdasan emosi ialah jenis dari kecerdasan sosial yang menyangkut kemampuan memonitor emosi sendiri dan emosi- emosi lain, untuk membeedakan diantara mereka , digunakan sebagai informasi yang menunjukkan suatu pikiran dan tindakan. Kecerdasan emosi makin diakui pentingnya di tempat kerja dengan 3 alasan: 1. Penelitian yang meunjukkan performa para bintang di setiap lapangan, yang menunjukkan 90 % kesuksesan pada level tinggi . 2. Perusahaan dan individu menjadi lebih tertarik untuk pencarian keunggulan kompetitif dan diakui kebutuhannya sebagai penyeimbang rasional dan emosional dari beberapa aspek strategi. 3. Ketertarikan dari pemimpin perusahaan yang telah menemui kegagalan IQ sendiri yang memberikan perhitungan berbeda pada level individual, pendidikan dan konteks organisasi. Dalam beberapa dekade, IQ telah diakui sebagai prediktor yang paling penting dari esensi kesuksesan hidup masa depan. Hasilnya, dengan itu dapat meningkatkan bakat akademik di dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, penelitian menunjukkan bahwa IQ sendiri memberi sedikit penghargaan kepada dalam kerja ataupun hidup. Sebuah penelitian dari 130 eksekutif , ditemukan bahwa determinan emosi memberikan beberapa banyak orang di sekitar mereka yang lebih senang bertransaksi dengan mereka. Kecerdasan emosi menjadi lebih penting dalam level organisasi , yang memiliki 90 % kesuksesan dalam kepemimpinan dari performa bintang yang diakibatkan kecerdasan emosi. Howard Gardner, psikolog harvard, di tahun 1983 menunjukkan modelnya yang terkenal yaitu kecerdasan majemuk. Teori ini merupakan teori yang paling terkenal yang memberikan perbedaan antara intelektual dan kapasitas emosi. Goleman (1998) menjelaskan dalam kerangka kerja yang menyangkut 5 cabang , yaitu : kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi dan ketrampilan sosial. Berikut penjelasannya: 1. Kesadaran diri (mengetahui kondisi diri sendiri, kesukaan , sumberdaya dan intuisi,. Diantaranya kesadaran emosi, yaitu mengenali emosi diri sendiri dan efeknya. Penilaian diri secara teliti, artinya mengetahui kekuatan dan batas- batas diri sendiri. Percaya diri yakni keyakinan tentang harga diri dan kemampuan diri sendiri. 2. Pengaturan diri ( mengelola kondisi . impuls , dan sumber daya diri sendiri). meliputi kendali diri, sifat dapat dipercaya, kewaspadaan, adaptibilitas ( keluwesan dalam menghadapi perubahan) dan inovasi (mudah menerima dan terbuka gagasan, pendekatan dan informasi- informasi baru) . 3. Motivasi ( kecenderungan emosi yang mengantar atau memudahkan peraihan sasaran), meliputi dorongan prestasi, komitmen, inisiatif dan optimisme. 4. Empati ( kesadaran terhadap perasaan , kebutuhan, dan kepentingan orang lain) diantaranya memahami orang lain, orientasi pelayanan, mengembangkan orang lain (merasakan kebutuhan perkembangan orang lain dan berusaha menumbuhkan kemampuan mereka) , mengatasi keragaman, dan kesadaran politis (mampu membaca arus- arus emosi sebuah kelompok dan hubungannya dengan kekuasaan). 5. Ketrampilan Sosial ( kepintaran dalam menggugah tanggapan yang dikehendaki orang lain) ,meliputi pengaruh, komunikasi, kepemimpinan, katalisator perubahan, manajemen konflik, dan kemampuan tim . Beberapa metode pengukuran organisasional yang paling banyak digunakan telah diteliti oleh personnel resources and Development Center di U.S. Office of Personnel Management , di bawah pimpinan Marilyn Gowing . Yang menjadi pertanyaan : sampai sejauh mana survei- survei ini mengukur kecerdasan emosi di tingkat perusahaan ? seperti kata Gowing , ada ‘’ kesenjangan yang luar biasa lebar’’ pada apa-apa yang telah diukur , Jurang ini menunjuk ke kemungkinan- kemingkinan yang terlewatkan ketika berfikir tentang apa yang menjadikan sebuah perusahaan efektif dan cara- cara mendiagnosis kemunduran dalam hal ini kinerja. Diantaranya kesenjangan- kesenjangan itu yang paling jelas adalah : kesadaran diri emosi, semangat meraih prestasi, adaptabilitas, pengendalian diri, integritas, optimisme, empati, memanfaatkan keragaman, kesadaran politik, pengaruh, membina ikatan. Perusahaan dapat berbuat banyak untuk melindungi diri sendiri juga karyawan mereka dari kerugian akibat kelelahan lahir batin. Ini dibuktikan dalam studi dua puluh tahun yang mempelajari penyebab kelelahan lahir batin. Bila kebanyakan studi tentang kelelahan lahir batin memusatkan pada individu, yang satu ini menyoroti praktek- praktek dan pola- pola dalam perusahaan tempat orang itu bekerja. Dari studi itu dapat disimpulkan enam faktor utama bagaimana perusahaan menyebabkan menurunnya moral dan motivasi karyawannya: 1. Beban kerja berlebihan : Terlalu banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan , waktu yang terlalu singkat dan hampir tanpa dukungan. Dengan meningkatnya irama, kompleksitas dan tuntutan kerja banyak orang merasa kewalahan. Peningkatan beban kerja mengurangi masa istirahat yang dibutuhkan untuk pemilihan . habisnya cadangan energi dan daya dengan sendirinya berdampak buruk kepada mutu kerja. 2. Kurangnya otonomi : keharusan bertanggung jawab atas suatu pekerjaan tetapi hampir tanpa hak untuk ikut memikirkan cara melaksanakan pekerjaan itu. Pesan emosi yang dapat ditangkap dalam hal ini adalah perusahaan tidakm menghargai kemampuan mereka untuk menilai dan kemampuan lain yang sudah ada sejak semula. 3. Imbalan yang tidak memadai : upah yang terlalu kecil untuk pekerjaan lebih banyak . Beban kerja berlebihan ditambah terbatasnya wewenang dan tidak terjaminnya kelangsungan pekerjaan berakibat hilangnya kenikmatan bekerja yang seharusnya ada dalam pekerjaan. 4. Hilangnya sambung rasa : Hubungan pribadi merupakan perekat alami yang memungkinkan sebuah tim memiliki kinerja tinggi. Akan tetapi, dengan merapuhnya hubungan , kenikmatan yang timbul dari rasa kebersamaan juga berkurang. 5. Perlakuan tidak adil : perlakuan yang tidak adil melahirkan kebencian, apakah karena tidak adilnya besar upah atau beban kerja yang tidak sama, diacuhkannya pernyataan keberatan atau kebijakan yang arogan . Tetapi sebaliknya jika dilakukan kepada perusahaan akan tercipta keharmonisan. 6. Konflik nilai : ketidaksesuaian antara prinsip- prinsip seseorang dan tuntunan pekerjaan yang bisa mendorongnya. Pekerjaan yang bertentangan dengan nilai- nilai menimbulkan demoralisasi di kalangan para pekerja, selain membuat mereka meragukan manfaat pekerjaan yang mereka laksanakan. Pentingnya kecerdasan emosi juga tak lain untuk membentuk kelompok kerja yang mampu mengatasi rasa takut, persaingan kekuasaan, dan saling curiga, mereka perlu membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Sasaran suatu proyek tetap menjadi fokus utama namun dibarengi dengan upaya memperkuat tingkat saling percaya dalam hubungan di antara mereka, termasuk untuk mengedepankan asumsi- asumsi tersembunyi mereka atas orang lain. Dan ini memerlukan rekayasa sosial yang serius. Seperti kata Fred Simon , “ kalau saya ingin memperbaiki mutu mobil ini, tantangan yang paling besar adalah membantu anggota- anggota tim saya mengembangkan hubungan pribadi yang lebih baik dan saling memandang orang lain sebagai sesama manusia’’.
welcome to my blog friends