Selasa, 26 April 2011

budaya perusahaan islam

Apa perbedaan bisnis Islam dan non Islam

Bisnis Islami yang banyak mengandung nilai-nilai spiritual dan sosial., memiliki perbedaan dalam pengorganisasinya. Dalam Islam mengutamakan apa yang dinamakan etika atau akhlak., menurut imam Al-Ghazali, akhlak adalah suatu sifat yang bersemayam pada jiwa dan melahirkan perbuatan secara langsung ( mudah) tanpa lagi memerlukan pemikiran1. Mengapa etika diperlukan ? karena Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memilki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis, mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi , distribusi kekayaan , upah, barang dan jasa , kualifikasi dalam bisnis,sampai kepada etika sosioekonomi menyangkut hak milik dan hubungan sosial.2 . Aktivitas bisnis merupakan bagian inrtegral dari wacana ekonomi . Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sisitem ekonomi konvensional, seperti kapitalisme dan sosialisme cenderung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bengunan kedua sistem ekonomi tersebut.

Al –Qur`an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis , diantaranya , ( Q.S .Al-Jumu`ah : 10 ) , yang berbunyi:

               
Artinya :. ‘’Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.’’

Alqur`an juga memberi petunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis , saling ridha dan tidak ada unsur eksploitasi.

                         
Artinya :’’ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu’’ ( Q.S.An-Nisa` : 29 ). Dan bebas dari kecurigaan atau penipuan , seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit.

                                                                                                                                                
Artinya :. ‘’Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu’’ ( Q.S.Al-baqoroh ; 282)

2. 2. Bagaimana Model Korporasi Islam Ditemukan ?
Metodologi para ilmuwan modern dalam menganalalisis permasalahan korporasi diadasarkan pada pendekatan yang tidak utuh. Meskipun melakukan analisis komprehensif mengenai seputar korporasi , mereka menggunakan konsep–konsep tertutup dan mendiskusikan tentang validitas legalnya. Akibatnya terjadi inkosistensi analisis, sebab pelaksanaan sepenuhnya atas asas-asas umum tetap tidak nampak. Asumsi- asumsi yang dilakukan oleh para ilmuwan modern, melalui pendekatan yang tidak utuh ini adalah sebagai berikut :
1.Hukum Islam menerima personalitas legal dalam bentuk waqf dan bayt al- mal. Karena ada anggapan bahwa personalitas legal dapat diterima, maka korporasi bisnis modern yang didasarkan pada personalitas legal otomatis juga dapat diterima.
2.Korporasi merupakan kontrak anatara para shareholder , sebab ia merupakan slah satu jenis syarikah, dan oleh karena itu termasuk sebuah kontrak , sebagaimana digambarkan dalam hukum Mesir dan hukum negara- negara arab lainnya. Karena syarikah merupakan kontrak untuk berbagai profit, maka ia sah. Bahkan seandainya ia bukan kontrak , kita dapat menyebutnya sebagai sebuah institusi
( nizam ) sebagaimana yang terjadi dalam ketentuan hukum Saudi, dan dengan demikian problem telah terselesaikan , sebab hal tersebut hanyalah sekedar persoalan perundang-undangan.
3.Sharing biasa dalam korporasi adalah sah menurut hukum Islam, sebab kerjasama
itu mempresentasikan kepemilikan korporasi oleh shareholder , yang merupakan sebuah syarikah. Jadi, selama keuntungan sharing tidak bercampur dan korporasi tidak memiliki tujuan yang batil, maka ia dinilai sah.
4.Liabilitas terbatas dapat diterima dalam hukm Islam sebagaimana masa lalu,
seorang budak dapat dijual sebagai pembayaran hutang bisnis yang telah menumpuk , dan tuannya tidak lagi disyaratkan untuk membayar sesuatu , di luar modal asalnya . Korporasi dianggap sebagai seorang budak yang dibei wewenang ( untuk menjalankan bisnis tuannya ) . Liabilitas atas hutang–hutang ini, meskipun demikian, hanya berlaku untuk korporasi-korporasi publik. Lebih jauh, liabilitas terbatas menjadi keharusan dalam dunia modern sehingga harus diterima..
5.Korporasi diperbolehkan mengajukan pinjaman, namun akan lebih baik bila
seluruh kebutuhan-kebutuhan pembiayaan dilakukan berdasarkan pembiayaan yang seimbang 3
Sayang, sebagian besar dari saran, opini dan asumsi tersebut tidak didasarkan pada pengamatan menyeluruh terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Para penyusun opini tersebut tidak mengaitkan opini mereka dengan prinsip-prinsip yang sesungguhnya yang terdapat dalam hukum enterprise yang sesungguhnya yang terdapat dalam hukum enterprise bisnis tradisional. Sebagian besar dari opini itu didasarkan pada asas kebolehan umum ( al ashl fi asyya` al-ibahah), yang mana asas itu sendiri tidak dipahami secara menyeluruh. Ini menjadikan masyarakat tidak begitu yakin bagaimanakah pandangan hukum Islam mengenai hal-hal tersebut dan mengenai koraporasi pada umumnya. Pendekatan yang lebih baik akan digunakan untuk menganalisis seluruh struktur korporasi bisnis modern berdasarkan prinsip-prinsip umum dan selanjutnya mencari model korporasi baru yang Islami. Setiap pandangan di atas harus dikemukakan berdasarkan prinsip-prinsip itu dan saling memilki keterkaitan dengan yang lainnya, bila pandangan tersebut ingin memiliki kekuatan persuasif. Pertanyaan penting, kemudian , bukankah konsep personalitas korporasi dapat diterima oleh hukum Islam. Permasalahan yang sesungguhnya adalah apakah korporasi bisnis modern yang telah kita susun berdasarkan konsep ini dapat eksis dengan norma-norma Islam dan berjalan sesuai dengan prinsip-prisip legalnya , atau setidaknya tidak bertentangan dengan asas dasar, ini merupakan inti permasalahan dan persoalan utama dalam studi ini.Terakhir, setiap jaminan atau instrumen finansial, apapun bentuknya, adalah terkait dengan penciptaan kesejahteraan , dan kesejahteraan ini dalam dunia modern sebagian besar diciptakan di dalam korporasi4.
2.3 Karakteristik budaya organisasi Islam

Pada dasarnya, setiap kegiatan ekonomi , jika dibilang ekonomi Islam sama dengan kapitalis dalam masalah-masalah tools, seperti halnya ketika seseorang diberikan sebuah pertanyaan , apa beda manajemen perusahaan konvensional dan Islam , maka jawabanya sekali lagi tidak bisa diarahkan pada pemebedaan alat, namun lebih pada pembedaan konsep dan filosofisnya. Namun, meskipun demikian bukan berarti ekonomi Islam hanya mampu diterapkan pada ranah filosofi konseptual saja, karena konsep dan filosofi ekonomi ekonomi Islam itu mampu diinternalisasi atau diintegrasi dalam tools-tools yang telah ada dalam konvensional, selain itu ekonomi Islam mampu membuat tools sendiri di mana ekonomi konvensional melalui tooolsnya memberikan sebuah impact dan benefit yang tidak sesuai dengan prinsip Islam. Secara sistematis melalui corporate culturenya dapat dicerminkan melalui item-item dibawah ini:
Artifacts
> Logo organisasi : Tidak mengidentifikasikan identitas-identitas non Islam
> Pernyatan visi-misi organisasi : Sesuai dengan arahan cita-cita keislaman
> Produk dan jasa yang ditawarkan : Tidak haram lizatihi , maupun ghoiru lizatihi
> Brosur iklan dan penawaran produk dan jasa : Tidak ada unsur tadlis, gharar, ikhtikar, dan bay an najas.
> Tata cara berpakaian ; Menutup aurat, tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, dan tabaruj yang berlebih-lebihan.
> Pembagian ruangan : Diatur sedemikian rupa agar meminimalisasi ikhtilat-khalwat, ( mengusahakan penempatan anatara laki-laki dan perempuan).
> Aspek teknologi : Berbasis pada prinsip trannsaksi , aqad dan pengelolaan perusahaan pada prinsip syariah Islam.
> Pola- pola bahasa lelucon : Dilakukan secara santun, tidak menyinggung perasaan
> Jargon-jargon : Memunculkan jargon-jargon Islami
> Tata cara perayaan dan upacara : Tidak berlebih-lebihan , dan tidak bertentangan dengan perayaan yang ditentukan dalam Alqur`an dan Sunnah.
> Tata cara : Dilaksanakan dengan tetap mengindahkan unsur-unsur ketaaatan kepada sang pencipta
> Kata-kata dan karakteristik tiap individu : Senyum, salam, sopan, dan santun
> Sistem prosedur : Sistem prosedur didasarkan pada aspek pemberian program
- Beliefs, value dan attitude ( berbasis pada akhlak nubuwwah ( siddiq, amanah, tabligh , fathonah ))
>Kejujuran, keamanahan, keprofesionalan, keramahan
Asumsi Dasar
> Hubungan dengan lingkungan : Berprinsip pada keberlangsungan lingkungan yang seimbang
> Prinsip kebenaran dalam mengambil keputusan organisasi : Kebenaran bertitik tolak pada lima sumber utama dan setiap solusi permasalahan ( qur`an, Sunnah, ijma`, qiyas)
> Fungsi kepemimpinan pada organisasi melalui aspek atasan bawahan : Pimpinan didasarkan pada pola Rasululloh dalam memimpin
> Prinsip pencapaian kinerja optimal : Tujuan utama tidak sekadar profit, melainkan alfalah
> Hubungan manusia dengan manusia : Berdasarkan prinsip ukhuwwah Islamiah dan profesionalisme kerja ( akhlak nubuwwah )5
2.4. Prinsip- prinsip budaya perusahaan Islam
Islam memiliki perspektif yang luar biasa dibanding dengan berbagai agama samawi lainnya. Islam memberikan ruang kerja yang produktif . Dan telah sebagimana disebutkan dalam Alqur`an :

                 
Artinya : ‘’. Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan’’.

Analisis kita tentang sikap Alqur`an pada kerja dan bisnis telah mengantarkan pada sebuah kesimpulan bahwasanya Alqur`an bukan saja mengizinkan transaksi bisnis, namun juga mendorong dan memotivasi hal tersebut Urgensi bisnis tidak bisa dipandang sebelah mata . Bisnis selalu memegang peranan vital di dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia sepanjang masa. Kekuatan ekonomi memiliki peranan yang sama dengan makna kekuatan politik , sehingga urgensi bisnis memengaruhi semua tingkatan individu, sosial, regional, nasional, dan internasional. 6
Dalam bisnis Islam yang dihalalkan meliputi prilaku bisnis yang sah yang sesuai dengan syariat. Diantaranya kebebasan dalam usaha ekonomi yang meliputi : pengakuan dan penghormatan pada kekayaan pribadi dengan melarang semua bentuk tindakan penggunaan harta orang lain dengan cara yang tidak halal, legalitas dagang dan persetujuan mutual. Keadilan / persamaan yang meliputi perintah adan rekomendasi yang berkaitan dengan prilaku dalam bisnis, seperti : janji dengan kontrak yang telah dipenuhi, kerja , gaji dan bayaran. Kemudian meliputi perlindungan keadilan dalam prilaku bisnis. Yang terakhir yaitu tata krama atau akhlak dimana dengan tata karama yang baik menggambarkan bahwa sebuah perusahaan memiliki prospek yang baik dalam berbisnis serta bentuk-bentuk transaksi yang sah ( mudaharabah, `al inan, al wujuh, al mufawadah, al amah atau al abdan )7
Nabi Muhammad S.A.W sendiri memberi petunjuk tentang etika bisnis dalam islam diantaranya :
1.Prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran
2.Kesadaran tentang signifikasi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith , tetapi juga berorientasi kepada sikap ta`awun ( menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis .Tegasnya, berbisnis , bukan mencari untung material kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang
3.Tidak melakukan sumpah palsu.
4.Ramah tamah.
5.Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut.
6.Tidak boleh menjelek-jelekan bisnis orang lain , agar orang lain membeli kepadanya.
7.Tidak melakukan ikhikar ( penimbunan)
8.Takaran, ukuran, dan timbangan yang benar.
9.Bisnis tidak boleh menganggu kegiatan ibadah kepada Alloh.
10.Membayar upah sebelum keringat karyawan kering ( tidak boleh ditunda-tunda).
11.Tidak monopoli.
12.Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi mudharat yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial.
13.Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci.
14.Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan.
15.Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya.
16.Memberi tenggat waktu apabila pengutang ( kreditur ) belum mampu membayar.
17.Bersih dari unsur riba.8

Kemudian pemimpin, pemimpin memiliki kontribusi sebagai pencipta budaya, karena dia memiliki kemampuan dan kekuasaan untuk melakukannya. Pemimpin memiliki visi dan misi , kemudian memberikan contoh dan menyebarkankannya kemudian diikuti oleh para bawahan. Hubungan yang saling percaya dan terbuka merupakan hal yang mendukung penyebaran nilai-nilai dan norma-norma yang akan dibudayakan. Nabi Muhammad S.A.W . memandang orang lain sebagai manusia utuh dan dianggap sebagai kawan atau sahabat, sebaimana beliau memperlakukan para pembantu dalam rumah tangga beliau. Diantara nilai-nilai yang disebarkan oleh Rasululloh S.A.W. adalah penghargaan yang tinggi terhadap waktu, yang kemudian diikuti oleh para sahabat beliau.9

2.5 Kasus dalam budaya perusahaan Islam
Adalah corak bisnis family culture, sebuah kebiasaan yang sudah menjadi sebuah cerminan dari corak bisnis perusahaan Islam di Indonesia . Berbeda dengan corak bisnis oriental maupun new economic era . Meskipun demikian , bukanlah sebuah vonis mutlak nantinya corak bisnis perusahaan Islam di Indonesia cenderung lebih buruk jika tidak segera berubah. Fakta telah menunjukkan bahwa kondisi orang Islam saat ini sangat mengalami penurunan. Dalam kurun waktu 1000 tahun, kaum Muslim jauh tertinggal dibandingkan dengan kelompok masyrakat lain di dunia.
Di Indonesia , pada 1950 fakta yang terlihat khususnya di daerah enklave bisnis seperti Laweyan, Pekajang, Ceper, Juwiring, dan lain-lain menunjukkan hal yang luar biasa. Seorang Antropolog, Clifford Gertz, menyimpulkan bahwa ternyata jiwa kewirausahaan para santri sangatlah tinggi, bahkan Clifford Gertz meyakini bahwa para santri Indonesia bakal memimpin perusahaan elite Indonesia di masa depan . Bahkan berdasarkan etos bisnis yang ditampilkan oleh para santri ini jauh melampui kelompok manapun, termasuk kalangan Tionghoa. Berbagai industri tenun dan batik ada dalam genggaman kaum Muslim.
Memasuki tahun 2000an , titik terang bisnis kaum Muslim mulai terlihat. Banyak bermunculan lembaga- lembaga bisnis beraneka ragam. Terlebih pasca kritis moneter 1998, dengan banyak bermunculannya lembaga keuangan Bank Islam maupun non bank. Geliat bisnis riil pun semakin sorotan publik tidak luput pula bisnis K.H. Abdulloh Gymnastiar. Dengan pusat pesantren yang didirikannya, ternyata pesantren tak Cuma berfungsi sebagai tempat mengaji. Daarut Tauhid, pesantren yang didirikan Aa` Gym , juga membangun aktivitas bisnis. Mulai dari bisnis air minum hingga televisi pun didapatkan di MQ Corp ( badan usaha korporasi bisnis milik Aa` Gym
welcome to my blog friends