Minggu, 05 Desember 2010

ekonomi islam

A.Dasar Investasi dalam Islam
Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan diantara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual-beli saham. Hanya saja pada prakteknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjual-belikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama' bagi orang yang hendak memperjual-belikan saham suatu perusahaan:
1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, jasa, penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjual belikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.
Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroprasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjual belikan kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran yang dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjual-belikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai yang tertera pada surat saham, berati telah terjadi praktek riba.
2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syari'at, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" Al Maidah 2.
3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktek riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.
Sebagai contoh: misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, menyimpan kekayaannya di bank. Atau modal perusahaan itu diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu. Perusahaan semacam ini tidak dibenarkan bagi kita untuk membeli sahamnya. Hal ini selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih:
إذا اجتمع الحلال والحرام، غُلِّب الحرام.

"Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram."(1)
4. Penjualan dan pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syari'at, sehingga tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menjual kembali saham yang telah ia beli sebelum sepenuhnya saham tersebut menjadi miliknya. Dengan demikian metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan sebutan "one day trading" adalah metode yang tidak dibenarkan.
Berikut gambaran singkat tentang metode ini:
Pengusaha berinisial (B) -misalnya- membeli sejumlah surat saham dari Broker (A) dengan pembayaran terhutang, sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada di tangan (A) sebagai jaminan atas pembayaran yang terhutang, sehingga (B) belum sepenuhnya memiliki surat saham tersebut. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, (B) berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada (A), tanpa perduli apakah harga saham menjadi lebih mahal atau lebih murah. Transaksi semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan bai'ul 'iinah. Transaksi 'iinah nyata-nyata telah diharamkan oleh Rasulullah , pada beberapa hadits, diantaranya:
(إذا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ الله عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لَا يَنْزِعُهُ حتى تَرْجِعُوا إلى دِينِكُمْ.) رواه أحمد وأبو داود والبيهقي وصححه الألباني
"Bila kalian telah berjual beli dengan cara 'Inah, membuntuti ekor sapi, merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishohihkan oleh Al Albani.

Dalam dunia bisnis dikenal nasihat “jangan meletakkan semua telur milik anda dalm satu keranjang saja,” ini untuk mengurangi resiko sehingga dengan meletakan telor dalam beberapa keranjang, resiko kerugian total tidak dialami atau dengan kata lain “bila aset yang satu turun, maka return aset yang lain hendaknya naik.” Dengan demikian, ia dapat menutupi yang turun itu. Dalam dunia bsinis dengan sesame manusia atau investasi dikenal ada ungkapan “High Risk” dan “High Return”, demikian juga sebaliknya, karena lahir nasehat di atas. Dalam berbisnis dengan Allah, kendati semua selalu menguntungkan, tidak ada yang dinamai high risk atau low risk selama memenuhi kriteria yang ditetapkan-Nya. Namun, bisa jadi ada situasi yang menjadikan jenis bisnis tertentu lebih menguntungkan. Di sini perlunya memperbanyak keranjang yakni jenis amalan.
Dalam dunia bisnis, salah satu yang perlu dipertimbangkan dalam aktivitas bisnis adalah usia investor. Yang berusia muda dapat melakukan aneka aktivitas yang beraneka ragam dan penuh waktu walau berat demi menghadapi masa pensiun/ tua. Dalam usia lima puluhan, misalnya, diperlukan kegiatan yang tidak berat tetapi dengan penghasilan teratur.Ada keistimewaan berbisnis dengan Allah dalam konteks usia tua, yaitu Allah akan memberikan ganjaran yang tidak putus bagi mereka yang pada usia muda telah melakukan kebajikan-kebajikan, kendati di usia tuanya kebajikan –kebajikan itu tidak lagi dia kerjakan. Inilah makna firman-Nya dalam QS. at-Tin [95], yang berbicara dengan tentang penciptaan manusia dalam bentuk fisik dan psikis yang sebaik-baiknya, lalu dikembalikan Allah ke tempat yang serendah-rendahnya, yakni menjadi tua dan sakit, tapi mereka dijanjikan-Nya akan memperoleh ganjaran yang tidak putus-putusnya.“Kalau ada seseorang pada masa mudanya banyak shalat, banyak puasa, dan sedekah kemudian dia melemah (tua) sehingga tidak dapat mengerjakan apa yang dikerjakannya pada usia muda, Allah akan melanggengkan untuknya (ganajaran) apa yang telah dikerjakannya pada masa mudanya.”
Demikianlah antara lain dikemukan oleh Imam al-Qurthubi ketika menafsirkan surah tersebut. Atas dasar itulah sungguh tepat nasihat Nabi SAW. yang menyatakan :
“Bersegeralah melakukan amal-amal (saleh) mendahului tujuh perkara. Kalian tidak menantikan kecuali kemiskinan yang mengakibatkan lupa, atau kekayaan yang mengakibatkan pelampauan batas, atau penyakit yang merusak, atau kematian yang segera datang, atau ketuaan yang mengakibatkan pikun, atau kematian yang segera datang, atau Dajjal yang merupakan keburukan yang ghaib yang dinantikan, atau kiamat, dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit.” (HR. at-Tirmidzi melalui Abu Hurairah ra.)
B.Investasi di dalam Pasar Modal
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange, dan market . Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Menurut Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan menjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika. Pasar modal syariah ( Islamic syariah exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya , dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Produk investasi berupa saham yang pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Dalam teori percampuran, Islam mengenal akad syirkah atau musayarokah, yaitu kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa.
Di dalam literatur- literatur, tidak terdapat istilah atau perbedaan antara saham syariah dengan non syariah. Tetapi saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan yang dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal / dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi ( judi). Untuk lebih amannya saham yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index merupakan saham-saham yang insyaAlloh sesuai syariah. Pada pasar modal syariah , emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
1.Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tiadak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah . Pelaksanaan transaksi efek di pasar modal syariah harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar,riba , maisir, dan kezaliman. Termasuk dalam transaksi yang mengandung unsur yang dilarang antara lain:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
b. Ba`i al maqdum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki ( short telling)
c. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan
e. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
f. Ihktikar ( penimbunan ) yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain.
2. Jenis kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan prinsip sayariah antara lain:
a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yeng dilarang.
b. Lembaga keuangan konvensional ( ribawi) , termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram
d. Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
e. Melakukan investasi pada emiten ( perusahaan ) yang pada saat tingkat ( nisbah ) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.Akad syariah yang dikeluarkan antara lain berupa :
a. Ijarah , yaitu perjanjian dimana pihak yang memiliki barng atau jasa ( pemberi sewa atau pemberi jasa ) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak atau penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan / atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah ( ujrah ) , tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilihan barang yang menjadi objek ijarah.
b. kafalah, yaitu perjanjian dimana pihak penjamin ( kafil/ guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin ( makful `anhu / ashil / debitor) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang lain ( makful lahu/ kreditor).
c. Mudharabah ( qiradh ) adalah perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul maal) berjanji kepada pengelola usaha untuk mengelola modal tersebut.
d. Wakalah, yaitu perjanjian dimana pihak yang memberi kuasa ( muwakkil ) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa kepada pihak yang menerima kuasa ( wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
4. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memnuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Complianse Offer ( SCO ).
5. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
C. Instrumen Pasar Modal Syariah
1. Saham syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Saham syariah merupakan sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba , memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarokah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat , sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada sahan perusahaan publik. Penerbitan efek syariah berbentuk saham oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
2. Obligasi syariah ( sukuk )
Sesuai fatwa DSN no:32 obligasi adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil / margin / fee , serta membayar kembali dana obligasi syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk harga melainkan dalam bentuk bagi hasil /margin / fee. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok, antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung ( underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad suatu perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba , gharar dan maisir.
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip dan syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta ( shohibul maal) dengan manajer investasi , begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi. Sebagai bukti penyertaan pemilik dana akan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Dalam pengelolaan investasi manajer investasi juga harus mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuai dengan syariah. Sehingga diperlukan adanya diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi oleh manajer investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah , termasuk ketentuan yang berkaitan dengan gharar maysir.
4. Efek beragun asset syariah
Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investai kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan , efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi / arus kas serta keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.Warran syariah
Fatwa DSN MUI Nomor : 66 / DSN- MUI / III / 2008 tentang Warran syariah pada tanggal 6 Maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham ( derivatif ) yang menilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran ) , seorang pemegang diperbolehkan untk mengalihkan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan. Mekanisme warran bersifat opsional dimana warran merupakan hak untk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan dengan waktu yang telah ditetapkan pula.








DAFTAR PUSTAKA
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga keuangan Syariah, Jakarta :Zikrul Hikam ,2008
Soemitra, Andri, Bank dan lembaga keuangan syariah, Jakarta : Kencana, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

welcome to my blog friends