Sabtu, 06 Oktober 2012

studi kewirausahaan

Bab I Pendahuluan A. Latar belakang Kewirausahaan bagi sebuah bangsa adalah sebuah kreativitas ataupun inovasi dari rakyat yang hidup di dalam negaranya. Kewirausahaan memberi sebuah solusi bagaimana berinovasi secara mendiri dan menghasilkan. Terlebih saat ini, globalisasi membuat banyak negara yang kelimpungan dengan kondisi ekonominya, dengan wirausaha sepertinya suasana seperti itu sedikit terkendali. Dalam makalah ini, akan dibahas bagaimana wirausaha dapat berkembang dengan bantuan sebuah lembaga yang disebut inkubator untuk menjadikan usaha lebih baik. Perkembangannya tentu diharapkan dapat membawa dampak yang positif bagi negara. B. Rumusan Masalah 1. Apa arti penting adanya inkubator bagi wirausaha? 2. Bagaimana manfaat inkubator bagi usaha? 3. Sejauh mana inkubator di Indonesia dapat menjadi sarana? C. Tujuan 1.Mengetahui pentingnya inkubator bagi kewirausahaan 2. Mengetahui manfaat inkubator bagi usaha 3. Mengetahui perkembangan inkubator bagi usaha indonesia BAB II Pembahasan A. Pentingnya inkubator bagi wairausaha Sebelum mengetahui apa itu inkubator, terlebih dahulu dibahas tentang apa arti kewirausahaan. Kewirausahaan sendiri mempunyai arti proses penciptaan sesuatu yang baru serta pengambilan resiko dan imbal hasil ( Hisrich, 2008: 10). Kewirausahaan juga merupakan sebuah proses dinamis dalam menciptakan tambahan kekayaan . Kekayaan yang dihasilkan oleh individu yang menanggung risiko utama dalam hal modal, waktu, atau komitmen karier atau menyediakan nilai bagi beberapa produk atau jasa. Produk atau jasa mungkin dapat terlihat unik ataupun mungkin tidak, tetapi dengan berbagai cara nilai akan dihasilkan oleh seorang pengusaha dengan menerima dan menempatkan ketrampilan dan sumberdaya yang dibutuhkan ( Hisrich dan Peters, 2008: 9). Bahkan Andrew Carnegie mengemukakan bahwa penguasaha sendiri adalah seorang inovator yang mengembangkan sesuatu yang unik (Hisrich dan Peters, 2008 : 8). Adapun sifat- sifat yang yang terlihat pada seorang wirausahawan adalah : 1. Menyukai tanggungjawab. 2. Lebih menyukai resiko menengah. 3. Keyakinan atas kemampuan meraih keberhasilan. 4. Hasrat untuk langsung mendapatkan umpan balik. 5. Tingkat energi yang tinggi. 6. Orientasi ke depan. 7. Ketrampilan mengorganisasi. 8. Menilai prestasi lebih tinggi dari uang. ( Zimmerer dan Norman, 2005 : 4). Mengingat banyaknya berbagai ketrampilan dan pengembangan yang mungkin dapat diciptakan oleh wirausahawan, maka sebaiknya wirausaha perlu ada lembaga yang menyalurkan atau membantu perkembangan usahanya. Terutama bagi seorang calon wiarausaha yang dapat dibantu dengan beberapa layanan yang mampu mengembangkan uasahanya. Untuk zaman sekarang dikenal adanya inkubator sebagai wadah untuk mengembangkan keunikan serta ketrampilan yang dimiliki oleh seorang wiarausahawan yang ingin mengembangkan usahanya. Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas, laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide (think-thank) dan korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau mempercepat proses inovasi ke implementasi. Dengan cara transfer teknologi oleh oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian bertujuan : (1) memfasilitasi hasil-hasil penelitian untuk kepentingan publik, (2) menghargai, memperkuat dan merekrut anggota fakultas/lembaga penelitian, (3) menjalin ikatan yang lebih erat dengan industri dan (4) menghasilkan pendapatan dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi. Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor, sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator ada tenant sebagai peserta yaitu pengusaha kecil atau calon pengusaha yang dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak memberatkan peserta peserta yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Hisrich ( 2008 : 20 ) bahwa pemerintah merupakan mediator untuk mengomersialkan hasil perpaduan antara kebutuhan sosial dan teknologi . Hal ini sering disebut sebagai transfer teknologi (technology transfer ) dan telah menjadi fokus dari sejumlah besar upaya penelitian. Meskipun menngunakan upaya ini, hanya relatif sedikit penemuan yang dihasilkan oleh riset- riset yang didanai oleh pemerintah. Sebagian produk yang dapat diterapkan membutuhkan modifikasi yang signifikan untuk dapat menarik pasar. Namun, ketika pemerintah memiliki sumber daya dana untuk mentransfer teknologi ke dalam pasar secara sukses, pemerintah tidak mempunyai ketrampilan bisnis , khususnya dalam pemasaran dan distribusi yang dibutuhkan untuk komersialisasi secara sukses. Selain itu, birokrasi pemerintah dan pita merah sering menghambat bisnis untuk dihasilkan pada waktu yang tepat. Dewasa ini, masalah ini dicoba diatasi dengan mengharuskan laboratorium federal agar mengomersialisasikan beberapa penemuan mereka setiap tahun. Menurut saya, pembuatan inkubator di Indonesia tepat sekali, karena wirausahawan tidak hanya terdiri dari sarjana ekonomi namun dari lulusan bidang lain yang memungkinkan bagi dia untuk mendapatkan bimbingan dan konsultasi. Apalagi dengan semakin banyak ditemukan berbagai inovasi maka semakin berkembang ekonomi yang bisa dibangun oleh suatu negara tersebut. Diantara manfaat yang bisa diambil dari pelaksanaan wiarausaha. Diantaranya juga mengendalikan nasib sendiri, melakukan perubahan, mencapai potensi sepenuhnya meraih keuntungan , peluang untuk berperan dalam masyarakat dan mendapatkan pengakuan usaha serta melakukan sesuatu yang disukai dengan bersenang- senang mengerjakannya ( Zimmerer dan Norman, 2005 : 7-8). Akan tetapi seperti dikatakan diatas tadi, tidak hanya lembaga inkubator sebagai penyalur komersial wiarausaha, tetapi juga kebijakan pemerintah sebagai lingkungan eksternal yang juga mempengaruhi perkembangan usaha . Dalam Hisrich dan Petrers ( 2008 : 18 ) dikatakan bahwa kewirausahaan sendiri dapat mengembangkan ekonomi. Peran kewirausahaan dalam perkembangan ekonomi meliputi lebih dari sekedar peningkatan output dan pendapatan perkapita , didalamnya mencakup prakarsa dan penetapan perubahan dalam struktur bisnis dan masyarakat . Perubahan ini selaras dengan pertumbuhan dan peningkatan output, yang memungkinkan kekayaan dibagikan kepada sejumlah partisipan. Satu teori pertumbuhan ekonomi memperlihatkan inovasi sebagai kunci, bukan hanya dalam pengembangan produk atau jasa baru untuk pasar, tetapi juga dalam menstimulasi kebijakan investasi dalam bisnis baru yang dibentuk . Sekalipun invetasi dan inovasi dalam perkembangan ekonomi di suatu wilayah sangat penting, pemahaman tentang evolusi produk ( Product evolution process ) masih sangat kurang. Ini adalah proses yang harus dilalui dimana inovasi dikembangkan dengan aktivitas kewirausahaan yang kemudian merangsang pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, inovasi yang bervariasi dalam hal tingkat keunikannya. Tanpa memperhatikan tingkat keunikan dan teknologi , setiap jenis inovasi berevolusi ke arah komersialisasi melalui satu dari tiga mekanisme berikut : pemerintah, kewirausahaan korporat , atau kewirausahaan mandiri. Seperti di sebutkan dalam jurnal, bahwa di luar Indonesia seperti Malaysia, Vietnam, Korea dan Eropa . Ada beberapa Faktor pendukung keberhasilan inkubator di beberapa negara tersebut adalah (1) kebijakan pemerintah dan strategi operasional bagi pengembangan inkubator, (2) dukungan pemerintah daerah /regional dalam bentuk pendanaan pembangunan fasilitas fisik inkubator dan kredit lunak jangka panjang untuk pengelolaan inkubator, (3) dukungan lembaga keuangan baik pemerintah mapun swasta dalam bentuk kredit usaha bagi tenant inkubator, (4) komitmen perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan alih teknologi bagi tenant inkubator, (5) sinergy dengan science park atau technology park yang dibangun serentak dengan pembangunan inkubator, (6) pendirian badan hukum inkubator dengan Tim pengelola indikator yang bekerja penuh, profesional dan efisien serta diberikan penghargaan yang layak, (7) pemilihan lokasi yang tepat di pusat kawasan bisnis atau ditengah science park atau technology, (8) dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang lengkap bagi tenant inkubator, dan (9) penyediaan fasilitas perkantoran pendukung usaha tenant inkubator dibawah satu atap (informasi pasar, modal ventura, bank dll) . Dari beberapa faktor tersebut diharapkan di Indonesia dapat mengembangkan wirausaha seperti di luar negeri. B. Manfaat inkubator Telah disebutkan di atas bahwa adanya inkubator diharapkan dapat mengkomersialisasikan serta memberikan solusi bagi usaha. Tentunya dari inkubator sendiri memiliki layanan – layanan yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh beberapa wiarausahawan. Diantaranya adalah Bimbingan dan konsultasi yang diberikan Inkubator dapat dikelompokkan pada empat bidang yaitu (1) manufaktur, (2) kerajinan, (3) pertanian dan (4) bimbingan jasa. Bimbingan jasa pada umumnya diberikan melalui pertemuan dan model bimbingan untuk orang dewasa. Bimbingan jasa meliputi manajemen: marketing, finance, production, technology, pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen diberikan pada awal melaksanakan kegiatan. Hasil temuan kepada tenant menyatakan bimbingan dan konsultasi yang diharapkan antara lain (1) konsultasi manajemen, (2) akses kredit usaha, (3) konsultasi teknologi, (4) fasilitasi pemasaran, (5) penulisan business plan, (6) mesin dan peralatan, dan (7) mengikuti pameran. Kemudian bantuan dukungan penelitian , pengembangan usaha serta akses teknologi pada perguruan tinggi . kemudian tentang Seed Capital, yaitu penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan. Baik inkubator dan tenant sebagian besar mengalami kesulitan untuk akses pada permodalan karena ketidak adaan jaminan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan. Hasil wawancara dengan tenant responden dalam jurnal menjelaskan masalah utama untuk melanjutkan usaha adalah terhadap permodalan. Menurut Zimerer dan Norman(2005 : 27 ) menyebutkan bahwa setidaknya ada sepuluh fatal kesalahan wirausahawan yakni: a. ketidakmampuan manajemen. b. Kurang pengalaman. c. Pengendalian keuangan yang buruk, d. Lemahnya usaha pemasaran e. Kegagalan mengembangkan perencanaan strategis f. Pertumbuhan tak terkendali g. Lokasi buruk h. Penetapan harga yang tidak tepat i. Ketidakmampuan membuat transisi kewirausahaan Dari sepuluh penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa adanya inkubator bagi wirausaha setidaknya dapat mengindari kemungkinan- kemungkinan diatas dengan berbagai bimbingan dan konsultasi yang ditawarkan oleh inkubator. Hal ini, setidaknya dipakai sebagai sebuah perencanaan untuk ke depan bagi usaha yang akan ditekuni. Hisrich dan Peters ( 2008 : 24-26 ) menambahkan bahwa di seluruh dunia pendidikan kewirausahaan mengalami pertumbuhan. Banyak univesritas- universitas di eropa yang mempunyai program- program kewirausahaan yang berkembang dengan baik. Sebagian besar universitas dan asosiasi melakukan riset tentang kewirausahaan , diikuti kursus pendidikan, kursus yang memberikan gelar. Kemudian Pemerintah memanfaatkan penigkatan perhatian ini untuk mempromosikan pertumbuhan kewirausahaan . individu didorong untuk membentuk bisnis baru dan diberi sejumlah dukungan pemerintah seperti insentif pajak, bangunan, jalan, serta sistem kounikasi untuk memfasilitasi proses penciptaan ini. Terlebih dengan banyaknya media yang berfokus untuk menggambarkan semangat kewirausahaan sebagai manfaat yang akan di dapat oleh masyarakat. Perusahaan – perusahaan besar pun turut serta dalam hal ini, dengan mengkapitalisasi dan mengembangkan penelitian sektor swasta. Perusahaan-perusahaan lain pun ingin membuat bisnis baru di masa datang sebagai kebutuhan untuk globalisasi. Dari beberapa pendapat tadi, disimpulkan bahwa penelitian- penelitian tentang kewirausahaan memang patut mendapat perhatian , terlebih dengan adanya inkubator ini diharapkan dapat memeberi manfaat yang besar bagi usaha di Indonesia. C. Perkembangan inkubator di Indonesia Kondisi Inkubator di Indonesia sampai tahun 2005, inkubator di Indonesia berjumlah 32 inkubator. Dari jumlah tersebut 24 Inkubator (75%),dibina oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta dan 8 inkubator (25%) dibina oleh: (1) Balai Latihan Kerja Dinas Perindag, (2) Pusat Bisnis Teknologi BPPT, (3) Balai Inkubator BPPT, (4)Wartelnet Inkubator, (5) Yayasan Astra, (6) Inkubator LIPI, (7) Surabaya Bisnis Inkubator dan (8) Inkubator Progra PT Freeport. Status 32 Inkubator tersebut adalah dorman, semi dan operasi. Dorman artinya tidak beroperasi sama sekali, semi artinya beroperasi tetapi tidak aktif, sedangkan operasi artinya aktif . Dari 32 inkubator tersebut, 9 inkubator (69,23%) dinyatakan aktif, 2 inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator (15,38%) dalam kondisi dorman Pada umumnya inkubator tersebut membina tenant lebih banyak di luar inkubator atau out wall daripada di dalam inkubator (in wall). Namun ada beberapa hasil yang diperoleh : 1. Pelaksanaan usaha pengembangan UKM melalui inkubator belum sesuai dengan konsep dasar inkubator terutama dalam hal impementasinya di lapangan 2. Kinerja inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah, Hal ini disebabkan oleh : 1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padaha idealnya dilaksanakan secara in wall 2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum dapat dilaksanakan 3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time 4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki seperti fasilitas yang dimiliki Perguruan Tinggi (hasil penelitian dan teknologi) 5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemda, dunia usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator 3. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator (koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi) Dari hasil diatas, dapat dikatakan bahwa pendirian inkubator di indoneia memerlukan perhatian untuk kelangsungan usaha di dalam negara. Perlu adanya beberapa perbaikan sesuai indicator- indicator yang sudah dijelaskan tadi beberapa kekurangannya. Sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai perencanaan yang baik untuk kebutuhan globalisasi ( masa depan ) seperti yang dikatakan Thomas Zimmerer diatas yang menyimpulkan bahwa penelitian serta pendidikan kewirausahaan begitu penting. Bab III Kesimpulan Kewirausahaan bagi ekonomi sangat penting untuk perkembangannya. Baik secara keunikan barang maupun jasanya, tapi juga peningkatan secara output dan pendapatan perkapita. Adanya inkubator disini, cukup membantu bagi kewirausahaan mandiri maupun kewirausahaan korporat , seperti halnya sebuah konsultan untuk sebuah perkembangan masa depan serta pemberi bantuan modal untuk awal kependirian usaha. Semua itu didapat dari hasil- hasil penelitian yang dikumpulkan sebagai acuan untuk mengembangkan uasaha. Agaknya di Indonesia perlu diperhatikan tentang hal ini, pendirian inkubator bisa menjadi suatu stimulant yang positif bagi wirausahawan. Daftar pustaka Hisrich, Robert dan Michael peters. Entrepreneurship kewirausahaan. 2008. Salemba empat : Jakarta Zimmerer, Thomas dan Norman Scarborough. Pengantar kewirausahaan dan manajemen bisnis kecil. 2005. Gramedia : Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

welcome to my blog friends