Sabtu, 06 Oktober 2012
etika bisnis dalam islam
etika bisnis dalam islam
A.Hak dan kewajiban karyawan
Hak karyawan
QS: Al jumu`ah : 10 ( Mardani, 2011 :87)
Artinya :‘’apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
HR. Bukhari : 2109 (www. Rahmadi,or,id,, diakses 3 Juni 2012)
الْقِيَامَةِيَوْمَخَصْمُهُمْأَنَاثَلَاثَةٌتَعَالَىاللَّهُقَالَقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىالنَّبِيِّعَنْعَنْهُاللَّهُرَضِيَهُرَيْرَةَأَبِيعَنْ
أَجْرَهُيُعْطِهِوَلَمْمِنْهُفَاسْتَوْفَىأَجِيرًااسْتَأْجَرَوَرَجُلٌثَمَنَهُفَأَكَلَحُرًّابَاعَوَرَجُلٌغَدَرَثُمَّبِيأَعْطَىرَجُلٌ
Artinya : Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.
kewajiban karyawan
QS : Al- Maidah: 1 ( www.pengusahamuslim.com, diakses 3 Juni 2012 )
•
Artinya ;‘’Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.
HR : Turmudzi 2657 (www. Senyummuslim.com, diakses 4 juni 2012)
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ
Artinya :Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah memberitahukan kepada kami, dari Simak bin Harb, ia berkata: Aku mendengar Abdurahman bin Abdullah bin Mas'ud bercerita, dari ayahnya. Dia berkata, aku mendengar Nabi SAW bersabda, "Allah akan memperindah wajah orang yang mendengar hadits dari kami, lalu ia menyampaikannya seperti yang ia dengar.Banyak penyampai hadits yang lebih sadar (dapat menjaga) daripada orangy ang mendengarnya.
Keterangan ; dari kedua ayat ataupun hadis dapat disimpulkan bahwa hak karyawan untuk bekerja sebagai pencarian atas karuniaNya, hendaknya juga diimbangi dengan sebuah amanah yang baik demi menciptakan suasana kerja yang baik. Melaksanakan amanah berarti melakukan kewajiban yang semestinya.
B. Pengembangan Modal dalam Islam
QS: Ali Imran : 14 ( Djakfar, 2009 : 97)
••
Artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)”.
HR :Turmudzi 1376 (mutyadyan.blogspot.com, diakses 4 Juni 2012)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Artinya :“Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far mengabarkan kepada kami dari Al Ala' bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah bahwa Rasuluilah SAW bersabda, "Apabila seorang meninggal dunia, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendoakan untuknya ".
Keterangan : adapun modal yang dimiliki oleh seorang muslim sebaiknya dimanfaatkan untuk sesuatu yang baik untuk dunia dan akhirat, sehingga tidak menjadi sesuatu yang sia- sia dan menjadi amal yang baik bagi kehidupannya.
C. Perlakuan terhadap konsumen
QS: Al- muthaffifin : 1-3 ( Djakfar, 2009:362)
•• •
Artinya : 1. kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang2. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,3. dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
HR ; Muslim 2826 ( ilfi nurdiana, 2008:220
وَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِلِرَسُولِرَجُلٌذَكَرَيَقُولُاعُمَرَابْنَسَمِعَأَنَّهُدِينَارٍبْنِاللَّهِعَبْدِعَنْ
فَكَانَخِلَابَةَلَافَقُلْبَايَعْتَمَنْوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولُفَقَالَالْبُيُوعِفِييُخْدَعُأَنَّهُ
....... خِيَابَةَلَايَقُولُبَايَعَإِذَا
Artinya : “Dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; Seorang laki-laki mengadukan kepada Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu orang dalam dalam jual beli, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika kalian berjual beli, maka katakanlah kepada penjual; Jangan menipu”. Setelah itu, apabila dia melakukan jual beli, dia selalu mengatakan; Jangan menipu.
Keterangan : konsumen adalah seseorang yang mestinya dilayani dengan baik , sehingga tercapai juga keberlangsungan kehidupan ekonomi yang baik pula. Dalam pelaksanaannya hendaknya seorang produsen tidak melakukan hal semena- mena dengan menipu atau mengurangi takaran .
D. periklanan
QS: an- nisa`: 29 ( ibnuabbaskendari.blogspot.com, diakses 25 Mei 2012)
•
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” .
HR: Muslim , 1945( ilfinurdiana, 2008 : 219)
الْحَلِفُيَقُولُوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولَسَمِعْتُقَالَعَنْهُاللَّهُرَضِيَهُرَيْرَةَأَبَاإِنَّ
لِلْبَرَكَةِمُمْحِقَةٌلِلسِّلْعَةِمُنَفِّقَةٌ
Artinya :Bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah.
Keterangan : sama halnya dengan perlakuan konsumen yang semsestinya harus dilayani, dalam melakukan periklanan setidaknya tidak ada hal- hal diluar keaslian sebuah produk yang diiklankan, sehingga menimbulkan kepalsuan yang merugikan konsumen.
E. Lingkungan Hidup
QS: Albaqoroh: 22 (rajaalamsthuriyah-cestlavie.blogspot.com , diakses 29 Mei 2012)
•
Artinya ; “Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, Padahal kamu mengetahui”.
HR: Darimi 1591, (ilfinurdiana, 2008 : 18)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَقَالَ يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ
Artinya : “Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Al Auza'i dari Ibnu Syihab dari Sa'id? bin Al Musayyab dan 'Urwah bin Az Zubair bahwa Hakim bin Hizam berkata, "Aku meminta kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau memberiku, kemudian aku meminta kepadanya dan beliau memberiku lagi, kemudian aku meminta kepadanya lalu beliau memberiku lagi, kemudian aku meminta kepadanya lalu beliau bersabda: "Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis, maka barangsiapa mengambilnya dengan kemurahan hati, maka ia akan diberkahi pada harta tersebut. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka ia tidak akan diberkahi pada hartanya. Dan ia seperti orang yang makan namun tidak kenyang."
Keterangan : melestarikan lingkungan hidup adalah hal yang semestinya kita perhatikan. Dalam berbisnis pun demikian, setidaknya nikmat yang ada di dalamya di olah dengan baik, agar menjadi sesuatu yang berkah .Bukan merusak keseimbangan lingkungan yang dapat mempengaruhi sekitarnya.
F. Produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi
Produksi , QS: Al-Baqoroh : 60 ( Dajakfar, 2007:110)
• •
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan”.
HR : Bukhori 1378 (ilfi nurdiana, 2008 : 32)
حَبْلَهُأَحَدُكُمْيَأْخُذَلَأَنْقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىالنَّبِيِّعَنْعَنْهُاللَّهُرَضِيَالْعَوَّامِبْنِالزُّبَيْرِعَنْ
أَعْطَوْهُالنَّاسَيَسْأَلَأَنْمِنْلَهُخَيْرٌوَجْهَهُبِهَااللَّهُفَيَكُفَّفَيَبِيعَهَاظَهْرِهِعَلَىالْحَطَبِبِحُزْمَةِفَيَأْتِيَ
مَنَعُوهُأَوْ
Artinya :”Dari Az Zubair bin Al 'Awam radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya”.
Keterangan : memproduksi barang sendiri adalah hal yang lebih baik daripada meminta- minta kepada manusia, namun bukan berarti dengan seenaknya memproduksi tanpa melihat lingkungan.
Konsumsi , QS: Al-A`raf :32 ( Djakfar, 2007 :112)
Artinya :“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui”.
HR : Turmudzi 2302 (Ilfi nurdiana, 2008 : 60)
حَدَّثَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُدْرِكٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ مِنْ بَعْدِهِمْ يَتَسَمَّنُونَ وَيُحِبُّونَ السِّمَنَ يُعْطُونَ الشَّهَادَةَ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلُوهَا
Artinya :Washil bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, dari Al-A'masy, dari Ali bin Mudrik, dari Hilal bin Yisaf. dari Imran bin Hushain. Dia mengatakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Sebaik-baik manusia adalah —yang hidup—pada masaku, kemudian — masa—yang setelah mereka, lalu—masa—yang setelah mereka.Beliau mengucapkan tiga kali. Kemudian datang kaum setelah mereka, mereka kaum yang gemuk dan suka akan kegemukan. Mereka memberikan kesaksian sebelum diminta bersaksi"
Keterangan :mengonsumsi barang adalah kebutuhan hidup, akan tetapi lebih baik sewajarnya dalam memenuhinya dan tidak berlebihan .
Distribusi , QS: Al- Baqoroh ; 261 ( ekonomihardi. blogspot.com , diakses 29 Mei)
•
Artinya:“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui”.
HR : Darimi, 2432 ( ilfi nurdiana, 2008 : 69)
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ
Artinya ; Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Israil dari Ali bin Salim dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Sa'id bin Al Musayyab dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Semoga seorang Importir akan mendapatkan rizqi dan orang yang menimbun semoga dilaknat."
Keterangan : pemerataan harta yang baik adalah pemerataan yang tidak disertai dengan penimbunan barang yang merugikan. Sebaiknya segeralah dilakukan pemerataan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Sirkulasi ,QS: Albaqarah : 267 (nabila.blogdetik.com, diakses 3 juni 2012)
•
Artinya : ’’Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
HR. Muslim 5259( Zaifbio.wordpress.com, diakses5 Juni 2012)
لَهُإِنَّمَامَالِيمَالِيالْعَبْدُيَقُولُقَالَوَسَلَّمَعَلَيْهِاللَّهُصَلَّىاللَّهِرَسُولَأَنَّهُرَيْرَةَأَبِيعَنْ
لِلنَّاسِوَتَارِكُهُذَاهِبٌفَهُوَذَلِكَسِوَىوَمَافَاقْتَنَىأَعْطَىأَوْفَأَبْلَىلَبِسَأَوْفَأَفْنَىأَكَلَمَاثَلَاثٌمَالِهِمِنْ
Artinya : “Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Manusia berkata, 'Hartaku, hartaku, ' sesungguhnya hartanya ada tiga: yang ia makan lalu ia habiskan, yang ia kenakan lalu ia usangkan atau yang ia berikan (sedekahkan) lalu ia miliki, selain itu akan lenyap dan akan ia tinggalkan untuk manusia”.
Keterangan : harta tidak akan dibawa mati nantinya, dimana sebaiknya dibelanjakan kepada jalan yang baik sehingga akan menjadi amal nantinya. Dan tidak dihabiskan dengan sesuatu yang buruk yang dapat menyebabkan kemudharatan.
G. kepemilikan dalam Islam
QS; An- nur : 33 (Djakfar, 2009 :67)
• • •
Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”.
HR: Darimi 2576 ( ilfinurdiana, 2008 : 5)
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا أَزْهَرُ بْنُ سِنَانٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ قَالَ قَدِمْتُ مَكَّةَ فَلَقِيتُ بِهَا أَخِي سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لَا يَمُوتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ قَالَ فَقَدِمْتُ خُرَاسَانَ فَلَقِيتُ قُتَيْبَةَ بْنَ مُسْلِمٍ فَقُلْتُ إِنِّي أَتَيْتُكَ بِهَدِيَّةٍ فَحَدَّثْتُهُ فَكَانَ يَرْكَبُ فِي مَوْكِبِهِ فَيَأْتِي السُّوقَ فَيَقُومُ فَيَقُولُهَا ثُمَّ يَرْجِعُ
Artinya :Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman: Aku telah mempersiapkan bagi hamba-hamba yang shalih sesuatu yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di dalam hati manusia. Bacalah jika kalian menghendaki: (Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."
Keterangan : sebuah kepemilikan sendiri sebenarnya hanyalah milik Alloh dan kembali kepadaNya. Tidak baik bila kita memaksakan kehendak sesuatu yang bukan miliknya ingin dimiliki secara paksa dan mengakibatkan kerugian.
H. CSR (corporate social responsibility )
QS: Al-Qashash ; 77 ( Djakfar, 2010 : 257 )
•
Artinya :“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
HR :Darimi 1592( Ilfinurdiana ,2008 : 75)
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي هِشَامٌ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَنْ ظَهْرِ
غِنًى وَلْيَبْدَأْ أَحَدُكُمْ بِمَنْ يَعُولُ
Artinya :” Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Al Laits telah menceritakan kepadaku Hisyam dari 'Urwah dari Abu Hurairah ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah sesuatu yang disedekahkan setelah merasa cukup, dan hendaknya salah seorang di antara kalian memulai dengan orang yang ia tanggung."
Keterangan ; dalam berbisnis pun, sebaiknya melihat juga pada sekitar yang sekiranya perlu dibantu sebagai upaya agar mereka menjadi tenang dan tidak mengkhawatirkan keberadaan perusahaan disana. Sekaligus menjadikan perusahaan lebih dekat dengan lingkungan yang dihadapi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar