Minggu, 08 Januari 2012

apindo

BAB I PENDAHULUAN A. Obyek Studi : APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Alamat : Jalan Obi No.6 Malang Tugas &fungsi : Menangani pemasalahan Karyawan dalam perusahaan Menjadi mediasi untuk pengusaha dalam rangka menyelesaikan perselisihan Struktur Organisasi: Pembina Ketua Umum : Hermawan Suryadi Wakil Ketua I : Wakil Ketua II: Wakil Ketua III: Sekretaris: Roni Handoyo Bendahara: Bidang Bidang: BIdang HIP Pengupahan Litbang dan Organisasi Humas A. Identifikasi Masalah : 1. Program Kerja atau aktivitas yang dilakukan beberapa tahun terakhir 2. Hasil dari kejadian-kejadian penting 3. Keterlibatan dalam penyelersaian perselisihan hubungan industrial yang pernah terjadi 4. Kerjasama yang dilakukan dengan instansi atau lembaga lain B. Landasan Teori Apindo adalah organisasi pengusaha yang khusus mengurus masalah yang berkaitan denga ketenaga kerjaan yang lahir didasari atas peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasional dalam rangka turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengusaha Indonesia harus ikut serta secara aktif mengembangkan peranannya sebagai kekuatan social dan ekonomi. Apindo adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan social dalam dunia usaha melalui kerja sama yang terpadu dan serasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Tujuan APINDO menurut pasal 7 anggaran dasar adalah: 1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan kepentingannya di dalam bidang social ekonomi. 2. Menciptakan da memelihara keseimbangan, ketenangan, dan kegairahan kerja dalam lapangan hubungan industrial da ketenaga kerjaan. 3. Mengusahakan peningkatan produktifitas kerja sebagai program peran serta aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan social, spiritual, dan materiil. 4. Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan atau ketenagakerjaan dari para pengusaha yang disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah. Mengkaji tujuan didirikannya organisasi pengusaha seperti tersebut di atas, jelaslah bahwa eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut pekerjaan atau kepentingannya. Meskipun demikian organisasi pengusaha tetap memberikan peranan penting dalam hubungan ketenagakerjaan yakni sebagai anggoata tripartite yang berperan sama dengan serikat pekerja dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi. Karena itu seyogyannya perhatian organisasi pengusaha tidak hanya memperjuangkan kepentingannya tetapi juga kepentingan pekerja sebagai salah satu komponen produksi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. BAB II PEMBAHASAN Apindo adalah bagian dari kadin yang menjadi organisasi pengusaha oleh pengusaha untuk pengusaha dalam rangka menangani karyawannya. Apindo yang beralamat di Malang ini menangani 160 anggotanya , apabila ada perusahaan non anggota menginnginkan mediasi darinya, maka tidak masalah. Keanggotaan dimulai ketika mengisi formulir dan membayar iuran menurut tenaga kerja yang dimiliki. Apindo sendiri dalam penyelesaian perselisihan dibantu oleh depnaker dalam rangka mencapai mufakat yang dalam hal ini karyawan diwakili oleh serikat pekerja. Permasalahan yang sering ditangani adalah pengupahan yang menyangkut UMK di kota, namun tak jarang juga menangani masalah PHK dan hak cuti karyawan. Pengupahan sendiri dilakukan atas dasar UMK yang disurvei dari sampel pasar- pasar tradisional. Apabila anggota yang stabil atau tidak mempunyai masalah, maka perusahaan tersebut bisa menjadi contoh bagi perusahaan anggota dalam apindo. Program yang dilakukan apindo meliputi pertemuan anggota setiap bulan dengan mendatangkan pembicara. Namun, untuk masalah hubungan Industrial yang dirasa perlu untuk masyarakat yang ingin bekerja, penyuluhan belum dilakukan. Apindo sendiri memberikan mediasi yang ringan daripada pengadilan hubungan Industri di kota- kota yang kemungkinan bisa mengeluarkan banyak biaya. Mengingat APINDO adalah lembaga kerjasama tripartite yang bekerjasama dengan DEPNAKER yang merupakan unsure-unsur pemerintah di dalamnya. Maka keanggotaannya bersifat mandiri dan mempunyai otonomi sendiri, dengan demikian tidak ada hubungan secara structural dengan instansi atau lembaga lainnya. Menurut KEP.2224/MEN/1975 berisi: 1. Dalam rangka penerapan HIP maka salah satu sarana adalah lembaga tripartit yang terdiri dari: a. unsur pemerintah, dalam hal ini DEPNAKER b. unsur pengusaha swasta nasional yang diwakili oleh KADIN c. unsur buruh atau tenaga kerja yang diwakili oleh federasi buruh seluruh Indonesia(FBSI) 2. a. Organisasi permusyawaratan urusan social ekonomi pengusaha seluruh Indonesia (PUSPI) yang menggarap masalah-masalah di bidang masalah perburuhan dan ketenagakerjaan masuk menjadi anggota dari kamar dagang dan industry (KADIN). b. KADIN melimpahkan wewenang kepada PUSPI di dalam masalah hubungan perburuhan dan ketenagakerjaan pada tingkat nasional maupun internasional. c. PUSPI mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pekerjaannya kepada KADIN Menurut UU NO:13 tahun 2003 dalam Bab XI pasal 105 juga disebutkan tentang hubungan Industrial yang berhubungan dengan organisasi diantaranya: 1. setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha 2. ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dari hasil observasi yang kami dapat, apa yang dilakukan APINDO yang merupakan bagian dari KADIN melakukan wewenangnya sesuai yang diberikan . Apa yang sudah dilakukan APINDO sampai saat ini sudah sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang. Dimana memberikan pelayanan hukum bagi anggotanya dalam rangka mencapai kesejahteraan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian , diharapakan dapat tercapai kehidupan social ekonomi yang harmonis di dalam Negara Indonesia sendiri. BAB III Penutup Kesimpulan yang dapat dari lendasan teori yang dihadapkan pada hasil observasi adalah adanya kesuaian pelaksanaan APINDO dengan pasal 7 anggaran dasar , KEP.2224/MEN/1975, dan UU NO:13 tahun 2003 dalam Bab XI pasal 105. Dimana APINDO menjadi lembaga yang menangani anggotanya untuk mencapai kejahteraan dan keharmonisan dalam perusahaan. Dengan demikian diharapkan adanya APINDO dapat menjadi media konsultasi ataupun mediasi bagi kehidupan sosial ekonomi Indonesia terutama dalam hal ketenagakerjaan. Daftar Pustaka Husni. Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia edisi revisi. 2006. PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta Suprihanto.John . Hubungan Industrial. Sebuah pengantar. Edisi 1. 2002. BPFE-Yogyakarta : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

welcome to my blog friends